SuaraJabar.id - Cara membuat paspor online di Aplikasi Layanan Paspor Online imigrasi. Pada dasarnya pengurusan paspor secara online tetap harus ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mengurus kelengkapan data.
Namun ini memangkas kebiasaan lama. Mengurus paspor secara online membuat kamu tidak perlu lagi mengantri lama atau pulang pergi dari Kantor Imigrasi.
Layanan paspor online memiliki kuota per hari dan hanya dibuka pada hari Jumat pada pukul 14.00 dan Minggu pada pukul 16.00.
Dengan melakukan daftar online di aplikasi Layanan Paspor Online, kamu akan mendapat nomor antrian beserta tanggal serta jam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi.
Dengan cara ini, kamu tidak perlu mengantri lama. Mengurus paspor secara online juga sangat mudah dilakukan, asalkan data yang kamu lampirkan sudah jelas dan benar, proses tersebut bahkan tidak membutuhkan waktu berjam-jam.
Berikut cara membuat paspor online via aplikasi Layanan Paspor Online:
- Hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online di App Store atau Play Store.
- Langkah selanjutnya adalah dengan membuat akun di aplikasi tersebut.
- Selanjutnya, kamu akan diarahkan ke formulir pendaftaran yang membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Cukup mudah, usai akun dibuat, kamu bisa langsung memilih pilihan 'Antrian Paspor' yang nantinya akan memintamu untuk memilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat yang bisa menjadi lokasi pengurusan.
- Jika semua step sudah kamu lewati, nantinya kamu hanya perlu memilih pembuatan paspor baru atau perpanjang paspor.
- Di akhir step, kamu akan mendapatkan nomor antrian serta jadwal pengurusan. Jangan sampai lupa ya.
- Demikian cara membuat paspor online via aplikasi Layanan Paspor Online.
Berita Terkait
-
KPK Sisir Izin Tinggal WNA di Bali, Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa
-
Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa KPK Terkait Skandal Pemerasan Izin WNA
-
Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik
-
Imigrasi Catat PNBP Rp6,54 Triliun Hingga Agustus 2026, Naik 6,68 Persen
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan
-
Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK
-
Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK
-
Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas