Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 20:35 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandono menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Cicendo. [Antara]

Atas aksi tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 338 KUHPidana tentang Pengeroyokan atau Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Load More