SuaraJabar.id - Seorang pelaku pencurian ponsel di Kota Sukabumi bisa bernapas lega usai lepas dari jeratan hukuman penjara. Ia terbebas dari ancaman pidana usai korbannya memberi maaf padanya.
Pelaku pencurian ponsel atau HP itu bernama Fajar Pradana Budiansah (24). Ia merupakan warga Baros, Kota Sukabumi.
Sebelumnya, Fajar sempat menjadi tahanan sementara Polres Sukabumi Kota sebagai tersangka pencuri handphone atau Hp.
Ia terbebas dari ancaman pidana usai mendapatkan Restorative Justice.
Baca Juga: Kota Malang Bakal Izinkan Tempat Wisata Buka di PPKM Level 3
Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, A. Tri Nugraha mengatakan Fajar Pradana Budiansah seorang pekerja harian buruh lepas itu membawa kabur handphone milik Tia Fitriani saat COD di samping kantor Kecamatan Baros, Jalan Genteng Rt 01/01 Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa 10 Agustus 2021 lalu.
"Fajar melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas handphone milik seorang wanita di Kota Sukabumi. Kemudian Fajar ditangkap oleh pihak yang berwajib dan dikenakan pasal Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP," ujarnya saat dikomfirmasi sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Jumat (8/10/2021).
Lanjut Tri, Kejaksaan menawarkan jalan Restorative Justice lantaran tersangka melakukan hal tersebut akibat dampak dari PPKM Darurat.
"Tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan terpaksa, karena dengan profesinya sebagai buruh harian lepas yang terdampak ekonomi saat pemberlakukan PPKM darurat Kota Sukabumi, sehingga membutuhkan uang untuk pengobatan ayahnya yang lumpuh dan tersangka adalah tulang punggung keluarga," tuturnya.
Selain itu pertimbangan Jaksa adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dan korban yang dirampas handphonenya sudah memaafkan atas tindakan tersangka.
Baca Juga: Akhir Pekan Puncak Bogor Selalu Macet, Wabup: Kendaraan Roda Dua Sulit Dikendalikan
"Rasa keadilan itu tidak ada di buku, tidak ada di KUHP, tidak ada di KUHAP. Rasa keadilan itu ada di hati masyarakat dan wajib bagi seorang jaksa itu untuk selalu mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat, ini baru pertama kalinya Restirative Justice dijalankan di Kota Sukabumi," jelasnya.
Berita Terkait
-
Handphone Kamu Rusak Saat Main Game? Ini Penyebab yang Sering Diabaikan
-
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
-
7 Makanan Lebaran Khas Sukabumi yang Bikin Kangen saat Lebaran Tiba
-
Ramadan Penuh Berkah, Cleanermasjid & Driver ShopeeFood Kompak Bantu Masjid
-
DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI