SuaraJabar.id - Polisi mengungkap penyebab kematian dua orang di saung ikan di Kampung Sosopan Desa Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Awalnya, dua warga yakni Yusuf dan Enan diduga meninggal dunia pada Selasa, 28 September 2021 lalu karena tertimpa saung.
Namun polisi menemukan fakta baru. Korban diduga bukan meninggal akibat tertimpa saung melainkan tersengat aliran listrik.
Fakta itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah keluarnya hasil otopsi yang dilakukan sepekan lalu, Senin, 4 Oktober 2021 terhadap jenazah Enan atau Yusuf yang dilakukan Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama dokter forensik.
Dari hasil otopsi, ditemukan di tubuh kedua jenazah korban, terdapat bekas luka bakar akibat tersengat setruman listrik.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan pemilik kolam ikan D alias A (54) sebagai tersangka.
Pelaku diketahui sengaja memasang jebakan atau ranjau listrik dengan cara melilitkan kabel dan tali kawat pada bambu pegangan saung kolam ikan tersebut yang tersambung ke rumahnya. Sehingga lalai dan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, dari hasil otopsi dan penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus kematian korban yang awalnya diduga tertimpa saung kolam ikan.
"Dari hasil otopsi, korban mengalami luka bakar di bagian perut, akibat tersengat listrik, saat mau membeli bibit ikan. Sedangkan tersangka mengaku memasang jebakan setrum listrik untuk menghindari hama," ungkap Rimsyah, Senin, 11 Oktober 2021.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah Kadek Sepi Mulai Terkuak, Kini Ayahnya Dijadikan Tersangka
Rimsyahtono mengungkapkan, kepolisian bergerak melakukan penyelidikan atas keterangan masyarakat atau saksi yang menyebutkan ada hal yang mencurigakan atau janggal pada peristiwa meninggalnya kedua korban di saung kolam ikan.
Modus operandi pelaku, kata Rimsyahtono, memasang jebakan atau ranjau listrik di saung kolam ikannya dengan menggunakan tali kawat dengan panjang 170 centimeter.
"Posisi kabelnya dililitkan ke tiang bambu yang tersambung ke arus listrik yang terhubung ke rumah pelaku. Menurut keterangan pelaku, ranjau dipasang antisipasi apabila ada hama ke kolam ikannya," jelas Rimsyah.
Kesimpulannya, tambah Rimsyahtono, pelaku memasang jebakan sendiri di kolam ikan miliknya. Kemudian kelalaian pelaku, di lokasi kolam ikan atau saung yang dipasang ranjau listrik tidak terpasang tanda peringatan atau bahaya.
"Pelaku kita amankan dan dikenakan pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian pemilik yang memasang jebakan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama, lima tahun penjara," terang Rimsyah.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan dari kolam ikan tersangka di antaranya lima batang bambu ukuran 2,5 meter.
Berita Terkait
-
Dinamika Tukar Raga dan Misteri Itomori dalam Your Name karya Makoto Shinkai
-
Pocong yang Membesar sambil Menyeringai Gila di Kebun Pisang
-
Eksplorasi Budaya dan Misteri dalam Tingka Buku 1
-
Unik! ASN Tasikmalaya Naik Kuda ke Kantor untuk Hemat BBM
-
Simfoni Kejanggalan dalam Denah: Menyingkap Rahasia Rumah Aneh
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Ketua Viking Imbau Bobotoh Jaga Kondusivitas usai Persib Taklukkan Persija
-
Bersyukur Persib Kalahkan Persija, Ketua Viking: Tinggal Dua Step Lagi Juara
-
Persib Bungkam Persija 2-1, Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir