Kemudian, lanjut Hario, satu buah kabel dengan panjang 100 meter, kawat tali besar dengan panjang dua meter, dan dua buah kawat tali kecil.
"Pelaku sudah kita amankan, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara," tambah Hario.
Pelaku, Dadang alias A (54) asal Kampung Sosopan Desa Sukarame/Kecamatan Sukarame, mengatakan, ketika kejadian langsung menyampaikan ke pengurus RT/RW ada dua orang yang meninggal di kolam ikan miliknya. "Setelah kejadian, saya laporan ke RT, ada korban tertutup saung sudah meninggal," ujar Dadang
Dadan mengaku, sebenarnya di kolam ikan miliknya dipasangi ranjau atau jebakan listrik dari kabel dan tali kawat yang tersambung ke rumahnya untuk mencegah dari hama seperti biawak atau sero memakan ikannya.
"Iya enggak tahu kalau manusia yang terkena ranjaunya di tempat pembibitan ikan. Soalnya saya pasang untuk hama, baru tiga bulan ini ranjau listrik dipasang. Dan belum ada hama yang kena," ujar Dadang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba