Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 11 Oktober 2021 | 16:17 WIB
Pelaku pembuat ranjau listrik, Dadang alias A (54) asal Kampung Sosopan Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasik. [Ayotasik.com]

Kemudian, lanjut Hario, satu buah kabel dengan panjang 100 meter, kawat tali besar dengan panjang dua meter, dan dua buah kawat tali kecil.

"Pelaku sudah kita amankan, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara," tambah Hario.

Pelaku, Dadang alias A (54) asal Kampung Sosopan Desa Sukarame/Kecamatan Sukarame, mengatakan, ketika kejadian langsung menyampaikan ke pengurus RT/RW ada dua orang yang meninggal di kolam ikan miliknya. "Setelah kejadian, saya laporan ke RT, ada korban tertutup saung sudah meninggal," ujar Dadang

Dadan mengaku, sebenarnya di kolam ikan miliknya dipasangi ranjau atau jebakan listrik dari kabel dan tali kawat yang tersambung ke rumahnya untuk mencegah dari hama seperti biawak atau sero memakan ikannya.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah Kadek Sepi Mulai Terkuak, Kini Ayahnya Dijadikan Tersangka

"Iya enggak tahu kalau manusia yang terkena ranjaunya di tempat pembibitan ikan. Soalnya saya pasang untuk hama, baru tiga bulan ini ranjau listrik dipasang. Dan belum ada hama yang kena," ujar Dadang.

Load More