SuaraJabar.id - Polisi mengungkap penyebab kematian dua orang di saung ikan di Kampung Sosopan Desa Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Awalnya, dua warga yakni Yusuf dan Enan diduga meninggal dunia pada Selasa, 28 September 2021 lalu karena tertimpa saung.
Namun polisi menemukan fakta baru. Korban diduga bukan meninggal akibat tertimpa saung melainkan tersengat aliran listrik.
Fakta itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah keluarnya hasil otopsi yang dilakukan sepekan lalu, Senin, 4 Oktober 2021 terhadap jenazah Enan atau Yusuf yang dilakukan Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama dokter forensik.
Dari hasil otopsi, ditemukan di tubuh kedua jenazah korban, terdapat bekas luka bakar akibat tersengat setruman listrik.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan pemilik kolam ikan D alias A (54) sebagai tersangka.
Pelaku diketahui sengaja memasang jebakan atau ranjau listrik dengan cara melilitkan kabel dan tali kawat pada bambu pegangan saung kolam ikan tersebut yang tersambung ke rumahnya. Sehingga lalai dan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, dari hasil otopsi dan penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus kematian korban yang awalnya diduga tertimpa saung kolam ikan.
"Dari hasil otopsi, korban mengalami luka bakar di bagian perut, akibat tersengat listrik, saat mau membeli bibit ikan. Sedangkan tersangka mengaku memasang jebakan setrum listrik untuk menghindari hama," ungkap Rimsyah, Senin, 11 Oktober 2021.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah Kadek Sepi Mulai Terkuak, Kini Ayahnya Dijadikan Tersangka
Rimsyahtono mengungkapkan, kepolisian bergerak melakukan penyelidikan atas keterangan masyarakat atau saksi yang menyebutkan ada hal yang mencurigakan atau janggal pada peristiwa meninggalnya kedua korban di saung kolam ikan.
Modus operandi pelaku, kata Rimsyahtono, memasang jebakan atau ranjau listrik di saung kolam ikannya dengan menggunakan tali kawat dengan panjang 170 centimeter.
"Posisi kabelnya dililitkan ke tiang bambu yang tersambung ke arus listrik yang terhubung ke rumah pelaku. Menurut keterangan pelaku, ranjau dipasang antisipasi apabila ada hama ke kolam ikannya," jelas Rimsyah.
Kesimpulannya, tambah Rimsyahtono, pelaku memasang jebakan sendiri di kolam ikan miliknya. Kemudian kelalaian pelaku, di lokasi kolam ikan atau saung yang dipasang ranjau listrik tidak terpasang tanda peringatan atau bahaya.
"Pelaku kita amankan dan dikenakan pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian pemilik yang memasang jebakan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama, lima tahun penjara," terang Rimsyah.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan dari kolam ikan tersangka di antaranya lima batang bambu ukuran 2,5 meter.
Berita Terkait
-
4 Light Novel Diadaptasi Anime, Ada Misteri Sains hingga Enemies-to-lovers
-
Review My Chef in Crime: Ketika Dapur Menjadi Ruang Forensik Misteri
-
Setan dan Seorang Anak
-
Review Lima Sekawan: Melacak Jejak Rahasia, Novel Misteri Klasik yang Pas Banget Buat Anak SD!
-
Drama Kill It Mengungkap Kisah Tragis Anak-Anak Bernomor di Panti Asuhan
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Yusril Belum Terima Laporan Pesta Sabu di Rutan Depok, Siapkan Penertiban Lapas
-
Geger! Pegawai Rutan Depok Pesta Sabu dengan Warga Binaan
-
Polres Cianjur Ungkap Kasus Perdagangan Tiga Siswi SMA, Dua Pelaku Ditangkap
-
Kritik Pernyataan Denny Indrayana Soal Pendidikan Gibran, Grace Natalie: Jangan Bodohi Publik!
-
6 Fakta Sapi Madura Berkaki Enam Juara Kontes APPSI Piala Presiden 2026