SuaraJabar.id - Polisi mengungkap penyebab kematian dua orang di saung ikan di Kampung Sosopan Desa Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Awalnya, dua warga yakni Yusuf dan Enan diduga meninggal dunia pada Selasa, 28 September 2021 lalu karena tertimpa saung.
Namun polisi menemukan fakta baru. Korban diduga bukan meninggal akibat tertimpa saung melainkan tersengat aliran listrik.
Fakta itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah keluarnya hasil otopsi yang dilakukan sepekan lalu, Senin, 4 Oktober 2021 terhadap jenazah Enan atau Yusuf yang dilakukan Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama dokter forensik.
Dari hasil otopsi, ditemukan di tubuh kedua jenazah korban, terdapat bekas luka bakar akibat tersengat setruman listrik.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan pemilik kolam ikan D alias A (54) sebagai tersangka.
Pelaku diketahui sengaja memasang jebakan atau ranjau listrik dengan cara melilitkan kabel dan tali kawat pada bambu pegangan saung kolam ikan tersebut yang tersambung ke rumahnya. Sehingga lalai dan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, dari hasil otopsi dan penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus kematian korban yang awalnya diduga tertimpa saung kolam ikan.
"Dari hasil otopsi, korban mengalami luka bakar di bagian perut, akibat tersengat listrik, saat mau membeli bibit ikan. Sedangkan tersangka mengaku memasang jebakan setrum listrik untuk menghindari hama," ungkap Rimsyah, Senin, 11 Oktober 2021.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah Kadek Sepi Mulai Terkuak, Kini Ayahnya Dijadikan Tersangka
Rimsyahtono mengungkapkan, kepolisian bergerak melakukan penyelidikan atas keterangan masyarakat atau saksi yang menyebutkan ada hal yang mencurigakan atau janggal pada peristiwa meninggalnya kedua korban di saung kolam ikan.
Modus operandi pelaku, kata Rimsyahtono, memasang jebakan atau ranjau listrik di saung kolam ikannya dengan menggunakan tali kawat dengan panjang 170 centimeter.
"Posisi kabelnya dililitkan ke tiang bambu yang tersambung ke arus listrik yang terhubung ke rumah pelaku. Menurut keterangan pelaku, ranjau dipasang antisipasi apabila ada hama ke kolam ikannya," jelas Rimsyah.
Kesimpulannya, tambah Rimsyahtono, pelaku memasang jebakan sendiri di kolam ikan miliknya. Kemudian kelalaian pelaku, di lokasi kolam ikan atau saung yang dipasang ranjau listrik tidak terpasang tanda peringatan atau bahaya.
"Pelaku kita amankan dan dikenakan pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian pemilik yang memasang jebakan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama, lima tahun penjara," terang Rimsyah.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan dari kolam ikan tersangka di antaranya lima batang bambu ukuran 2,5 meter.
Berita Terkait
-
Bunuh Diri Pakai Lakban? Penjelasan Kriminolog soal Kematian Arya Daru Bikin Merinding
-
5 Fakta Sosok Farah, Nama Misterius yang Buat Polisi 'Gelagapan' di Kasus Arya Daru
-
Fakta-fakta Kematian Arya Daru Pangayunan Versi Polisi, Publik Temukan Banyak Kejanggalan
-
SUARA LIVE: Keluarga Arya Daru Tak Terima Rilis Polisi, Fans Uma Musume Protes Soal Pacuan Kuda
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Larang Study Tour Dedi Mulyadi, DPR: Kasihan Anak SMK, Nanti Buta Dunia Industri
-
Cuma Gara-gara Tegur Buang Sampah, Pria di Bogor Dikeroyok Pengamen
-
Butuh Uang Tunai Tengah Malam di Bandung? Ini Peta Lokasi ATM 24 Jam Penyelamat Anda
-
Wisata Cianjur Keren Tapi Jalannya Bikin 'Nangis', Wabup: Perbaikan Akses Jadi Prioritas Utama
-
5 Rekomendasi Kacamata Kece di Bawah Rp 500 Ribu: Nyaman, Stylish, dan Nggak Bikin Kantong Jebol