Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 13 Oktober 2021 | 10:56 WIB
Wacana penggusuran rumah di Jalan Anyer Dalam oleh PT Kereta Api Indonesia berbuntut panjang. Rumah permenan hanya dihargai Rp 250 ribu per meter. [Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra]

SuaraJabar.id - Dibayangi ancaman rumahnya akan digusur paksa oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), warga Jalan Anyer dan Jalan Sukabumi, RT 05, RT 06, RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung harus menjalani hari-hari dengan rasa takut.

Warga sendiri kini masih konsisten menolak pembongkaran paksa bangunan rumah mereka oleh PT KAI. Pasalnya, PT KAI hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp 250 ribu per meter persegi.

Sementara itu, warga masih bertarung di pengadilan untuk menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut.

Namun satu rumah sudah dilakukan penertiban di kala persidangan masih berlangsung sehingga tersisa 17 rumah. Sementara itu jumlah KK yang terdampak ada sebanyak 40 KK.

Baca Juga: Daftar Vaksin Online Bandung Hari Ini, 13 Oktober 2021 dan Link Pendaftaran

Koordinator warga Jalan Anyer yang terdampak, Dindin menjelaskan, yang dirasakan warga saat ini adalah keresahan setelah menerima pesan WhatsApp dari PT KAI yang menyebut akan melakukan penertiban meski proses sidang masih berjalan.

"Warga ketakutannya sangat luar biasa ya. Apalagi sudah terjadi nyata dan fakta salah satu warga kami yang masih dalam masa pengadilan tetap dilakukan eksekusi oleh PT KAI. Maka dari itu kita saat ini udah siap diantisipasi dan waspada, karena dari PT KAI selalu datang dengan tiba-tiba," ujar Dindin, Selasa (12/10/2021).

Dindin mengungkapkan warga yang ada di Jalan Anyer dan Sukabumi sudah menghuni rumah mereka lebih dari 50 tahun. Menurut dia, warga pun selalu melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah.

"Kita PBB nya bayar, pajak bumi dan bangunan warga tetap bayar, kita dari awal menanyakan juga, kita hanya mempunyai PBB saja, dan kita juga warga tidak menghak atau mengklaim atas tanah ini. Tapi kita cuma mengklaim bangunan ini, bangunan kami," tegasnya.

Pihaknya juga meminta PT KAI untuk bisa membuktikan legalitas kepemilikan tanah tersebut. Menurutnya, hingga saat ini PT KAI tidak bisa menunjukan.

Baca Juga: Pengunjungnya Diminta Rp 150 Ribu oleh Tukang Parkir, Pengelola Farmhouse Bilang Begini

"Tolong dari PT KAI buktikan legalitas apakah ini milik beliau. Mereka selalu bilang ada, ada, ada, ada, tapi sampai sekarang belum diperlihatkan," kata Dindin

"Makanya kalau dari awal memang ada suratnya, mungkin warga juga tidak sampai seperti ini. kita ada sosialisasi lagi, kita ada kesepakatan lagi, kemudian untuk nilainya juga jangan seperti itu lah," tambahnya.

Salah satu kuasa hukum warga, Nova menuturkan ia telah melakukan pelaporan terkait adanya kekerasan yang dilakukan oleh orang yang mengaku suruhan PT KAI. Dia mengatakan, beberapa luka lebam ada di sekujur tubuh korban.

"Kekerasannya pun tidak hanya fisik ke korban, tapi juga beberapa barang berharga yang dimiliki pun ikut dibawa oleh mereka," jelasnya.

Nova meyakini yang melakukan penertiban tersebut bukan orang PT KAI. Menurutnya orang tersebut adalah seseorang yang diberikan kuasa oleh PT KAI.

"Saya saat ini akan memastikan apakah PT KAI memberikan kuasa sampai sebegitu rupanya, sampai mengakibatkan ibu Lestari mengalami kekerasan," kata Nova.

"Secara fisik kami sudah mengetahui siapa yang melakukan perusakan, beberapa foto pun sudah saya kumpulkan. Kemarin kami sudah surat menyurat kepada seluruh organisasi advokat untuk diketahui identitasnya siapa. Setidaknya dengan apa yang kita lakukan bisa mengurangi atau mengerem objek yang saat ini masih dalam masa pengedailan," ujarnya.

Di lain pihak, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung Kuswardoyo angkat bicara terkait warga Jalan Anyer Dalam RT 05 dan 06 RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung yang menolak rencana penggusuran yang akan dilakukan pihaknya.

Kuswardoy menyebut, lahan tersebut bukan merupakan lahan sengketa. Menurutnya, lahan tersebut merupakan lahan milik PT KAI.

"Terkait lahan di jalan Anyer dalam, tidak ada sengketa lahan karena lahan tersebut milik KAI dan sudah bersertifikat," kata Kuswardoyo, saat dihubungi via ponselnya, pada Senin (11/10/2021).

Ia mengatakan uang yang diberikan oleh PT KAI bukan sebagai uang ganti rugi atau sebagai pembelian lahan yang ditempati oleh warga tersebut.

Load More