SuaraJabar.id - Polisi tengah gencar mengobrak-abrik pinjaman online atau pinjol ilegal yang kerap merugikan masyarakat dengan bunganya yang tinggi dan cara penagihan utang yang bergaya teror.
Tak sedikit masyarakat yang menjadi korban aksi teror debt collector atau penagih utang pinjol dan rentenir.
Di Kota Bandung misalnya, Satuan Tugas Anti Rentenir (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung menerima sekitar 4.000 aduan terkait masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online (pinjol) dari total 7.321 aduan masyarakat sejak 2018 hingga 2021.
Ketua Umum Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengatakan para pinjol itu diduga cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil hingga dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.
"Sejauh ini ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp 2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di 'cut off' bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih," kata Atet di Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/10/2021) dikutip dari Antara.
Selain dari sekitar 4.000 aduan tersebut, Atet mengatakan sisanya merupakan aduan terkait pinjaman dari rentenir dan koperasi pinjaman ilegal.
"Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan Koperasi kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit," kata Atet di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnya hasil analisa dari pengaduan tersebut yakni sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan, berobat sebesar 3 persen, usaha sebesar 49 persen, kebutuhan konsumtif sebesar 2 persen, dan biaya hidup sehari-hari sebesar 33 persen.
"Karena itu, dalam Keputusan Walikota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan," kata dia.
Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Polda DIY dan Jabar Amankan 86 Orang
Dia memastikan Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak. Namun, kata dia, bukan berarti pihaknya membayarkan hutang para pengadu.
Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindak lanjut oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.
"Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online," kata Atet yang juga merupakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Saji Sonjaya mengungkapkan dari kacamata hukum rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.
"Di Satgas Anti Rentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar," kata Sonjaya.
Dikutip dari situs Satgas Anti Rentenir, warga Kota Bandung bisa mengadukan pinjol dan rentenir ke nomor 081 1213 1020.
Warga Kota Bandung juga bisa megadukan pinjol dan rentenir dengan membuka laman satgasantirentenir.com.
Berita Terkait
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?
-
Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan