Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 08:05 WIB
ILUSTRASI e-KTP untuk Transgender. (Antara)

SuaraJabar.id - Cara urus KTP rusak di Bandung. Warga Bandung yang mengalami masalah KTP rusak tidak perlu khawatir.

KTP yang rusak itu bisa diurus dan diganti dengan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat (Disdukcapil),

KTP rusak biasanya disebabkan karena tidak terbaca atau pudar, terkelupas atau patah. KTP yang rusak perlu segera diperbaiki atau diganti baru.

Sebab saat ini KTP elektronik sangat diperlukan untuk digunakan dalam berbagai layanan.

Baca Juga: Persib Seri Terus, Polrestabes Bandung Panggil PT PBB dan Bobotoh

Sebelum mengurus KTP yang rusak, kamu perlu mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan agar petugas bisa mengurus lebih cepat.

Seorang transpuan menunjukkan KTP Elektronik miliknya di Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Berdasarkan website resmi Disdukcapil Kota Bandung, persyaratan yang harus kamu siapkan untuk mengganti baru yakni dengan membawa KTP elektronik yang rusak.

Saat mengurus kamu diminta mengisi F-1. 02 kemudian melampirkan KTP lama yang rusak. Kemudian Disdukcapil akan menerbitkan KTP elektronik baru. KTP lama yang rusak dimusnahkan.

Untuk pencetakan KTP elektronik baru akibat KTP lama rusak bisa dilakukan secara online.

Caranya dengan mendownload aplikasi layanan Disdukcapil Kota Bandung yang bernama Pemuda.

Baca Juga: 7 Wisata Bandung Lembang, dari Konsep Koboi Amerika hingga Pasar Apung

Seorang transpuan melakukan perekaman sidik jari untuk pembuatan KTP Elektronik di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Melalui aplikasi itu kamu bisa berkomunikasi langsung dengan operator.

Sementara itu, bagi warga Kabupaten Bandung yang KTP elektroniknya rusak juga bisa mengurusnya. Berdasarkan website Pemkab Bandung ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat yang harus dibawa yakni:

  • Pengantar RT/RW/Kades/Lurah.
  • Melampirkan KTP rusak.
  • Fotokopi KK Siak
  • Mengusulkan TPDK kecamatan/dinas

Prosedur:

  • Pemohon mengajukan permohonan pembuatan penggantian KTP elektronik
  • Petugas akan menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan. Jika kurang akan dikembalikan. Jika lengkap diteruskan ke petugas percetakan KTP elektronik
  • Petugas akan memprosesnya dengan melakukan konsolidasi dengan Kemendagri
  • Pengelolaan identitas penduduk menerima KTP elektronik
  • Proses perbaikan ini selesai dalam waktu satu hari. Selama proses perbaikan tidak dipungut biaya.

Begitulah cara mengurus KTP elektronik yang rusak di Bandung.

Meskipun bisa diurus usahakan kamu menyimpan baik KTP elektronik agar tidak rusak ya.

Kontributor : Muhammad Aris Munandar

Load More