- Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti integrasi data, pelindungan data, dan hak akses dalam RUU Adminduk pada Rabu, 28 Oktober 2026.
- Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola administrasi kependudukan yang aman dan berdampak positif bagi layanan digital.
- Pemerintah mendorong keselarasan aturan dengan Satu Data Indonesia serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi untuk membatasi kewenangan instansi.
SuaraJabar.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti tiga isu penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), yakni integrasi data antarlembaga, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses.
Ketiganya dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan data penduduk berjalan aman dan sesuai kewenangan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, RUU Adminduk diharapkan memperkuat regulasi administrasi kependudukan di tengah perkembangan layanan digital.
"Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak," kata Nezar melansir ANTARA, Rabu (28/10/2026).
Nezar menekankan, integrasi data kependudukan harus selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia agar pertukaran data antarlembaga berjalan efektif tanpa mengabaikan aturan pengelolaannya.
Di sisi lain, penyusunan RUU juga perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian meliputi pembatasan pemanfaatan data sesuai tujuan, minimalisasi data, serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.
Komdigi juga mendorong kejelasan klasifikasi data kependudukan sebagai dasar penentuan hak akses. Langkah ini diperlukan agar setiap instansi memiliki batas kewenangan yang jelas dalam mengakses dan memanfaatkan data penduduk.
“ Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan,” ujar Nezar.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK!
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan tata kelola administrasi kependudukan dengan kebutuhan layanan digital, sekaligus memastikan keamanan data dan hak privasi masyarakat tetap terlindungi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Bobotoh Catat! Ini Link Live Streaming Persib Bandung vs Melbourne Victory
-
BRI Perkuat Digitalisasi Bisnis Lewat Qlola Mobile, Aktivasi Tanpa ke Cabang
-
Julio Cesar Siap Tempur, Persib Bandung Bidik Tiga Poin atas Melbourne Victory
-
RUU Adminduk Dibahas, Komdigi Soroti Keamanan dan Akses Data Penduduk
-
Rudy Susmanto ke Atlet Kabupaten Bogor: Kita Siap Menang, Tidak Biasa Kalah