Ronald Seger Prabowo
Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:25 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam kegiatan Paraf Daftar Inventarisasi Masalah RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). (ANTARA/HO Komdigi/ Pey HS)
Baca 10 detik
  • Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti integrasi data, pelindungan data, dan hak akses dalam RUU Adminduk pada Rabu, 28 Oktober 2026.
  • Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola administrasi kependudukan yang aman dan berdampak positif bagi layanan digital.
  • Pemerintah mendorong keselarasan aturan dengan Satu Data Indonesia serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi untuk membatasi kewenangan instansi.

SuaraJabar.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti tiga isu penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), yakni integrasi data antarlembaga, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses.

Ketiganya dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan data penduduk berjalan aman dan sesuai kewenangan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, RUU Adminduk diharapkan memperkuat regulasi administrasi kependudukan di tengah perkembangan layanan digital.

"Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak," kata Nezar melansir ANTARA, Rabu (28/10/2026).

Nezar menekankan, integrasi data kependudukan harus selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia agar pertukaran data antarlembaga berjalan efektif tanpa mengabaikan aturan pengelolaannya.

Di sisi lain, penyusunan RUU juga perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian meliputi pembatasan pemanfaatan data sesuai tujuan, minimalisasi data, serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.

Komdigi juga mendorong kejelasan klasifikasi data kependudukan sebagai dasar penentuan hak akses. Langkah ini diperlukan agar setiap instansi memiliki batas kewenangan yang jelas dalam mengakses dan memanfaatkan data penduduk.

“ Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan,” ujar Nezar.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK!

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan tata kelola administrasi kependudukan dengan kebutuhan layanan digital, sekaligus memastikan keamanan data dan hak privasi masyarakat tetap terlindungi.

Load More