- Gubernur Jawa Barat menghapus syarat KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak 6 April 2026.
- Kepala Samsat Soekarno-Hatta dinonaktifkan sementara karena abai menjalankan instruksi gubernur terkait penyederhanaan syarat layanan pajak tersebut.
- Investigasi dilakukan untuk memastikan seluruh petugas di wilayah Jawa Barat mematuhi aturan demi meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
SuaraJabar.id - Bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di Jawa Barat saat ini ada aturan baru, yakni tak perlu lagi memperlihatkan KTP pemilik pertama kendaraan.
Bahkan, jika melanggar tentu urusannya akan panjang pada taruhan jabatan yang diemban bagi kepala Samsat di Jawa Barat.
Terkini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar untuk melakukan investigasi guna membedah akar masalah edaran gubernur soal KTP pemilik lama tidak perlu disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan yang viral tidak dijalankan tersebut.
"Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan," kata Dedi Mulyadi, dilansir dari Antara.
Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak akan menoleransi ketidaksiapan instansi dalam menjalankan regulasi yang bertujuan meringankan beban masyarakat.
Hal tersebut dibuktikan dengan penonaktifan mendadak Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung karena dinilai abai terhadap instruksi gubernur terkait penyederhanaan syarat pajak kendaraan.
Kebijakan yang seharusnya memudahkan warga membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik pertama sejak 6 April 2026, justru ditemukan mandek di lapangan termasuk di Samsat Soekarno-Hatta akibat petugas yang masih menggunakan aturan lama.
"Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," ujar Dedi.
Tindakan Dedi ini, dinilai seperti mengirimkan sinyal peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak menghambat kemudahan pelayanan publik.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK!
Adapun kemudahan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, di mana wajib pajak kini cukup membawa STNK dan KTP pihak yang memegang kendaraan.
Penghapusan syarat KTP pemilik pertama diharapkan mampu menghapus praktik percaloan dan meningkatkan angka kepatuhan pajak di Jawa Barat.
Dedi juga mengingatkan bahwa esensi dari jabatan adalah melayani, bukan mempersulit dengan prosedur yang sudah dipangkas oleh aturan yang lebih tinggi.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," tuturnya.
Langkah pencopotan ini diharapkan olehnya menjadi efek jera bagi unit layanan lain agar lebih sigap mengadopsi perubahan kebijakan demi kelancaran pembangunan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK!
-
Warga Bogor-Depok dan Bandung Raya Siap-Siap, Teknologi PSEL Bakal Lenyapkan Tumpukan Sampah
-
Drama Karpet Kuning di Bandung: Teka-teki Izin Kepolisian yang Membayangi Musda Golkar Jabar
-
Oase di Balik Pagar Bandung Zoo: Saat Masalah Kesejahteraan Satwa dan Pegawai Ada Titik Terang
-
Dedi Mulyadi Cerita Sukses WFA di Jawa Barat: Anggaran BBM Hemat 50 Persen
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Pantura Indramayu, Korlantas Polri Temukan Fakta Mengejutkan
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Catat Kontribusi Pajak Terbesar bagi Negara dari Industri Keuangan
-
Akses Investasi Kian Mudah, BRI Sajikan ORI030 dengan Kupon Maksimal 7,00%