- Gubernur Jawa Barat menghapus syarat KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak 6 April 2026.
- Kepala Samsat Soekarno-Hatta dinonaktifkan sementara karena abai menjalankan instruksi gubernur terkait penyederhanaan syarat layanan pajak tersebut.
- Investigasi dilakukan untuk memastikan seluruh petugas di wilayah Jawa Barat mematuhi aturan demi meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
SuaraJabar.id - Bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di Jawa Barat saat ini ada aturan baru, yakni tak perlu lagi memperlihatkan KTP pemilik pertama kendaraan.
Bahkan, jika melanggar tentu urusannya akan panjang pada taruhan jabatan yang diemban bagi kepala Samsat di Jawa Barat.
Terkini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar untuk melakukan investigasi guna membedah akar masalah edaran gubernur soal KTP pemilik lama tidak perlu disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan yang viral tidak dijalankan tersebut.
"Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan," kata Dedi Mulyadi, dilansir dari Antara.
Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak akan menoleransi ketidaksiapan instansi dalam menjalankan regulasi yang bertujuan meringankan beban masyarakat.
Hal tersebut dibuktikan dengan penonaktifan mendadak Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung karena dinilai abai terhadap instruksi gubernur terkait penyederhanaan syarat pajak kendaraan.
Kebijakan yang seharusnya memudahkan warga membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik pertama sejak 6 April 2026, justru ditemukan mandek di lapangan termasuk di Samsat Soekarno-Hatta akibat petugas yang masih menggunakan aturan lama.
"Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," ujar Dedi.
Tindakan Dedi ini, dinilai seperti mengirimkan sinyal peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak menghambat kemudahan pelayanan publik.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK!
Adapun kemudahan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, di mana wajib pajak kini cukup membawa STNK dan KTP pihak yang memegang kendaraan.
Penghapusan syarat KTP pemilik pertama diharapkan mampu menghapus praktik percaloan dan meningkatkan angka kepatuhan pajak di Jawa Barat.
Dedi juga mengingatkan bahwa esensi dari jabatan adalah melayani, bukan mempersulit dengan prosedur yang sudah dipangkas oleh aturan yang lebih tinggi.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," tuturnya.
Langkah pencopotan ini diharapkan olehnya menjadi efek jera bagi unit layanan lain agar lebih sigap mengadopsi perubahan kebijakan demi kelancaran pembangunan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK!
-
Warga Bogor-Depok dan Bandung Raya Siap-Siap, Teknologi PSEL Bakal Lenyapkan Tumpukan Sampah
-
Drama Karpet Kuning di Bandung: Teka-teki Izin Kepolisian yang Membayangi Musda Golkar Jabar
-
Oase di Balik Pagar Bandung Zoo: Saat Masalah Kesejahteraan Satwa dan Pegawai Ada Titik Terang
-
Dedi Mulyadi Cerita Sukses WFA di Jawa Barat: Anggaran BBM Hemat 50 Persen
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Pemprov Jabar Siapkan Pusat Komando Darurat di Cirebon dan Purwakarta, Ada Apa?
-
Braakk! Kecelakaan Elf dan Honda BR-V di Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia
-
7 Laptop Intel Core Terbaik untuk Performa Kerja Maksimal
-
Jamuan Panas di Bandung, Persib Incar Rekor Start Sempurna Kontra Cong Viettel FC
-
Usut 3 Laporan Baru Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Bekasi, Polisi Dalami Keterangan Saksi