- Gubernur Jawa Barat menghapus syarat KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak 6 April 2026.
- Kepala Samsat Soekarno-Hatta dinonaktifkan sementara karena abai menjalankan instruksi gubernur terkait penyederhanaan syarat layanan pajak tersebut.
- Investigasi dilakukan untuk memastikan seluruh petugas di wilayah Jawa Barat mematuhi aturan demi meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
SuaraJabar.id - Bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di Jawa Barat saat ini ada aturan baru, yakni tak perlu lagi memperlihatkan KTP pemilik pertama kendaraan.
Bahkan, jika melanggar tentu urusannya akan panjang pada taruhan jabatan yang diemban bagi kepala Samsat di Jawa Barat.
Terkini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar untuk melakukan investigasi guna membedah akar masalah edaran gubernur soal KTP pemilik lama tidak perlu disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan yang viral tidak dijalankan tersebut.
"Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan," kata Dedi Mulyadi, dilansir dari Antara.
Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak akan menoleransi ketidaksiapan instansi dalam menjalankan regulasi yang bertujuan meringankan beban masyarakat.
Hal tersebut dibuktikan dengan penonaktifan mendadak Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung karena dinilai abai terhadap instruksi gubernur terkait penyederhanaan syarat pajak kendaraan.
Kebijakan yang seharusnya memudahkan warga membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik pertama sejak 6 April 2026, justru ditemukan mandek di lapangan termasuk di Samsat Soekarno-Hatta akibat petugas yang masih menggunakan aturan lama.
"Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," ujar Dedi.
Tindakan Dedi ini, dinilai seperti mengirimkan sinyal peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak menghambat kemudahan pelayanan publik.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK!
Adapun kemudahan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, di mana wajib pajak kini cukup membawa STNK dan KTP pihak yang memegang kendaraan.
Penghapusan syarat KTP pemilik pertama diharapkan mampu menghapus praktik percaloan dan meningkatkan angka kepatuhan pajak di Jawa Barat.
Dedi juga mengingatkan bahwa esensi dari jabatan adalah melayani, bukan mempersulit dengan prosedur yang sudah dipangkas oleh aturan yang lebih tinggi.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," tuturnya.
Langkah pencopotan ini diharapkan olehnya menjadi efek jera bagi unit layanan lain agar lebih sigap mengadopsi perubahan kebijakan demi kelancaran pembangunan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Cukup STNK!
-
Warga Bogor-Depok dan Bandung Raya Siap-Siap, Teknologi PSEL Bakal Lenyapkan Tumpukan Sampah
-
Drama Karpet Kuning di Bandung: Teka-teki Izin Kepolisian yang Membayangi Musda Golkar Jabar
-
Oase di Balik Pagar Bandung Zoo: Saat Masalah Kesejahteraan Satwa dan Pegawai Ada Titik Terang
-
Dedi Mulyadi Cerita Sukses WFA di Jawa Barat: Anggaran BBM Hemat 50 Persen
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bank SMBC Indonesia Gandeng ADB Perkuat Pembiayaan Perdagangan dan Rantai Pasok
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum
-
Tak Dibuang Tapi Dibantu, Igor Tolic Buka Suara Keputusan Lepas Ramon Tanque