- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan mulai 6 April 2026.
- Wajib pajak kini hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP penguasa kendaraan untuk mempermudah proses administrasi di Samsat.
- Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, serta mencegah praktik pungutan liar oleh oknum petugas.
SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan kemudahan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Mulai tanggal 6 April 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran.
Kebijakan revolusioner ini diharapkan dapat memperlancar proses pembayaran pajak dan menghilangkan birokrasi yang selama ini dinilai menyulitkan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, dengan aturan baru ini, wajib pajak kini cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan milik perusahaan.
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar Dedi Mulyadi, dilansir dari Jabarnews -jaringan Suara.com, Rabu (8/4/2026).
Kebijakan ini muncul sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat yang selama ini menilai proses pembayaran pajak sangat menyulitkan.
Salah satu kasus yang mencuat dan menjadi viral di media sosial adalah pengakuan seorang warga yang diminta membayar biaya tambahan tidak resmi karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Peristiwa itu mendapat perhatian langsung dari Gubernur Dedi Mulyadi.
"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,” tandasnya.
Baca Juga: Warga Bogor-Depok dan Bandung Raya Siap-Siap, Teknologi PSEL Bakal Lenyapkan Tumpukan Sampah
Manfaat Kebijakan Baru:
- Mempermudah Wajib Pajak, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas atau kendaraan yang KTP pemilik pertamanya sulit dijangkau.
- Meningkatkan Kepatuhan Pajak, dengan proses yang lebih mudah, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu akan meningkat.
- Mencegah Pungli, menghilangkan celah bagi oknum untuk meminta biaya tambahan tidak resmi.
- Efisiensi Layanan Samsat, mempercepat antrean dan proses di Samsat.
Berita Terkait
-
Warga Bogor-Depok dan Bandung Raya Siap-Siap, Teknologi PSEL Bakal Lenyapkan Tumpukan Sampah
-
Jangan Diam: Instruksi Berani Disdikpora Pangandaran Agar Sekolah Viralkan Menu MBG Tak Layak
-
Oase di Balik Pagar Bandung Zoo: Saat Masalah Kesejahteraan Satwa dan Pegawai Ada Titik Terang
-
Dedi Mulyadi Cerita Sukses WFA di Jawa Barat: Anggaran BBM Hemat 50 Persen
-
Tak Ada Ampun! Dedi Mulyadi "Haramkan" Kontraktor Nakal di Jabar: Hasil Buruk, Langsung Blacklist
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Karang Papak Garut, Ini Kronologi Lengkapnya
-
Perjalanan Imran di Jalan Sukabumi-Bogor Berakhir Tragis, Alami Kecelakaan vs Mobil Box
-
Kabar Gembira! Dedi Mulyadi Ungkap Tanggal Kepulangan ABK Sukabumi yang Terlantar di Fiji
-
Kisah Warga Banjar Kaget Masuk Desil 9, Padahal Numpang di Rumah Adik dan Tak Punya Aset
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi