- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan mulai 6 April 2026.
- Wajib pajak kini hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP penguasa kendaraan untuk mempermudah proses administrasi di Samsat.
- Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, serta mencegah praktik pungutan liar oleh oknum petugas.
SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan kemudahan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Mulai tanggal 6 April 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran.
Kebijakan revolusioner ini diharapkan dapat memperlancar proses pembayaran pajak dan menghilangkan birokrasi yang selama ini dinilai menyulitkan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, dengan aturan baru ini, wajib pajak kini cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan milik perusahaan.
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar Dedi Mulyadi, dilansir dari Jabarnews -jaringan Suara.com, Rabu (8/4/2026).
Kebijakan ini muncul sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat yang selama ini menilai proses pembayaran pajak sangat menyulitkan.
Salah satu kasus yang mencuat dan menjadi viral di media sosial adalah pengakuan seorang warga yang diminta membayar biaya tambahan tidak resmi karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Peristiwa itu mendapat perhatian langsung dari Gubernur Dedi Mulyadi.
"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,” tandasnya.
Baca Juga: Warga Bogor-Depok dan Bandung Raya Siap-Siap, Teknologi PSEL Bakal Lenyapkan Tumpukan Sampah
Manfaat Kebijakan Baru:
- Mempermudah Wajib Pajak, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas atau kendaraan yang KTP pemilik pertamanya sulit dijangkau.
- Meningkatkan Kepatuhan Pajak, dengan proses yang lebih mudah, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu akan meningkat.
- Mencegah Pungli, menghilangkan celah bagi oknum untuk meminta biaya tambahan tidak resmi.
- Efisiensi Layanan Samsat, mempercepat antrean dan proses di Samsat.
Berita Terkait
-
Warga Bogor-Depok dan Bandung Raya Siap-Siap, Teknologi PSEL Bakal Lenyapkan Tumpukan Sampah
-
Jangan Diam: Instruksi Berani Disdikpora Pangandaran Agar Sekolah Viralkan Menu MBG Tak Layak
-
Oase di Balik Pagar Bandung Zoo: Saat Masalah Kesejahteraan Satwa dan Pegawai Ada Titik Terang
-
Dedi Mulyadi Cerita Sukses WFA di Jawa Barat: Anggaran BBM Hemat 50 Persen
-
Tak Ada Ampun! Dedi Mulyadi "Haramkan" Kontraktor Nakal di Jabar: Hasil Buruk, Langsung Blacklist
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Hadapi Tantangan Global, Pengusaha AMDK Jakarta-Jabar-Banten Dorong Ekonomi Sirkular
-
Bojan Hodak Beberkan Agenda Persib Usai Meraih Gelar Juara
-
Bobotoh Lumpuhkan Jalan Protokol Bandung Rayakan Persib Juara
-
6 Fakta Pesta Juara Maung Bandung di GBLA
-
GBLA Bergemuruh! Flare dan Kembang Api Bobotoh Warnai Pesta Juara Persib Bandung