SuaraJabar.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, memboyong puluhan orang yang diamankan terkait dengan pinjaman online atau pinjol ilegal, yang Kamis (14/10/2021) diamankan di wilayah Yogyakarta ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar di Bandung.
Mereka didatangkan ke Bandung menggunakan empat kendaraan besar. Mereka tiba di Mapolda jabar pada Jumat (15/10/2021) siang.
"Jumlah yang diamankan, total 89 orang. Semuanya dalam status terperiksa," kata Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Pol Roland Rolandy, saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus, dengan didampingi Kasubdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Arief Prasetya.
Dalam kasus ini, Roland mengatakan mereka yang diperiksa terlibat dalam pinjol ilegal. Kebanyakan dari mereka bertugas sebagai debt collector atau penagih utang.
"Hasil dari device kita dapatkan ancaman-ancaman ke beberapa nasabah. Sampai dengan ada korban masuk rumah sakit," katanya.
Sejauh ini, ada empat orang yang terlibat langsung dalam artian menjalankan bisnis Pinjol ilegal tersebut. Sementara yang lainnya, masih dalam status sebagai saksi.
Disinggung siapa pimpinan atau pemilik langsung aplikasi pinjol ilegal tersebut, Roland menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Owner belum tahu, apakah ada di situ atau tidak. Kita masih periksa semuanya," terang dia.
Roland mengatakan, saat timnya lakukan penggerebekan, seluruh orang yang diamankan itu tengah bekerja melakukan penagihan dan pemasaran aplikasi Pinjol ilegal.
Baca Juga: Detik-detik Polda DIY dan Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman pidananya, empat sampai dengan 12 tahun penjara," terang dia.
Roland mengatakan, sejauh ini, baru ada satu orang yang menjadi korban Pinjol ilegal tersebut. Ia menghimbau, masyarakat agar melaporkan jika merasa menjadi korban Pinjol ilegal.
Pantauan wartawan, mereka yang diamankan ada perempuan dan laki-laki. Mereka membawa PC dan laptop, sebagai barang bukti dalam kasus Pinjol ilegal ini.
Diberitakan sebelumnya, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, ungkap pinjaman online (Pinjol) ilegal. Dari pengungkapan itu, 83 orang diamankan sebagai kolektor Pinjol.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, menuturkan, kantor Pinjol yang digerebek tersebut, membawahi puluhan aplikasi Pinjol.
"Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Arif, saat dihubungi via ponselnya, Senin (14/10/2021).
Arif menuturkan, pengungkapan ini, berawal adanya korban Pinjol, dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.
Korban dalam kondisi terbaring di rumah sakit, karena sakit, akibat depresi mendapat tekanan dari kolektor Pinjol ilegal itu. Pihaknya pun bergerak cepat, menanggapi laporan tersebut.
"Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku Pinjol, yang meneror korban," kata dia.
Setelah itu, diketahui pelaku kolektor Pinjol ilegal itu, berada di wilayah Yogyakarta. Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.
"Tim gabungan pun langsung gerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kec. Depok, Kota Yogyakarta, dan berhasil mendapati adanya praktek Pinjol ilegal tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi dapati praktik Pinjol ilegal tersebut, tengah beroperasi, melakukan penagihan, yang dilakukan sebanyak 83 orang. Seluruh orang yang berada dalam ruko tersebut, langsung diamankan, berikut dengan barang bukti 105 ponsel yang digunakan dan perangkat komputer sejumlah 105 buah.
Hasil pemeriksaan sementara, adapun Pinjol ilegal yang dioperasikan oleh 83 itu, diantaranya :
- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
- ONEHOPE (terdaftar di OJK).
Kontributor : Cesar Yudistira
Tag
Berita Terkait
-
7 Fakta Pilu Sindikat Jual Bayi ke Singapura: Modus 'Malaikat Facebook' hingga Motif Ekonomi
-
Yogyakarta Gamelan Festival Ke-30: Festival Musik, Seni dan Anak Muda, dengan Spirit Gamelan
-
Zona 5 TPA Sarimukti Mulai Dioperasikan
-
Sindikat Jual Beli Bayi ke Singapura Terbongkar, Awalnya dari Facebook dan Janji Adopsi Palsu
-
4 Fakta Menarik Frans Putros, Bek Anyar Persib dari Irak: Beragama Kristen Asiria
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Rekening Ludes Hitungan Menit, Ini 7 Cara Ampuh Tangkal Maling M-Banking via WhatsApp
-
Melalui Kolaborasi Program Air Bersih di Cibalong Tasikmalaya, Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG
-
Siswa SMA Tewas di Garut Akibat Perundungan? Ini Penjelasan Kementerian Pendidikan
-
Sejarah Gempa yang Mengguncang Kabupaten Bekasi
-
BRI Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia: Launching BRILiaN Way