Budi Arista Romadhoni
Rabu, 10 September 2025 | 22:40 WIB
Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat. (ANTARA/Ricky Prayoga)
Baca 10 detik
  • Cirebon Timur resmi jadi CDPOB di Jawa Barat.
  • Pemekaran untuk maksimalkan pelayanan publik.
  • Masih terganjal moratorium pemekaran dari pusat.
[batas-kesimpulan]

SuaraJabar.id - Penantian panjang selama 20 tahun masyarakat Cirebon bagian timur akhirnya menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jabar secara resmi mengesahkan Cirebon Timur menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) dalam rapat paripurna yang digelar di Bandung, Rabu.

Persetujuan ini menjadi tonggak sejarah yang disambut sorak-sorai dan tepuk tangan dari Forum Cirebon Timur Mandiri yang hadir langsung di lokasi.

Langkah pemekaran ini didasari oleh satu tujuan utama, yakni memaksimalkan pelayanan publik bagi jutaan warga.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan bahwa pemekaran ini adalah sebuah keharusan.

Menurutnya, Kabupaten Cirebon sebagai daerah induk memiliki wilayah yang sangat luas, mencapai 1.077 km2, dengan jumlah penduduk yang padat, yakni 2,45 juta jiwa yang tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa.

"Sehingga, dengan kondisi seperti itu, tentunya pelayanan publik harus dimaksimalkan. Sehingga Cirebon Timur jadi calon daerah pemekaran ini merupakan tonggak baru bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut," kata Ono di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Rabu (10/9/2025).

Perjuangan pemekaran ini bukanlah proses singkat. Ono Surono mengungkapkan bahwa gagasan ini telah melalui pembahasan berliku selama kurang lebih dua dekade.

"Sejarah panjang dan pembahasan selama kurang lebih 20 tahun dari tingkat desa sampai kabupaten akhirnya hari ini menapaki babak baru di tingkat Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya berdasarkan hal itu kami mohon persetujuan apakah usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur sebagaimana disebutkan dalam laporan Komisi I dapat disetujui," ucap Ono dalam rapat paripurna.

Pertanyaan tersebut sontak dijawab dengan kata "setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca Juga: Terungkap! Modus Ridwan Kamil Diduga Terima Duit Korupsi Bank BJB, Minta Dana Nonbujeter?

Meski palu persetujuan telah diketuk di tingkat provinsi, jalan Cirebon Timur untuk menjadi kabupaten mandiri sepenuhnya masih memiliki sejumlah tantangan.

Ono menjelaskan, ada syarat skor minimal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus dipenuhi, yakni 450 poin. Saat ini, Cirebon Timur baru mengantongi 355 poin.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Ono mendorong agar instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik dari Pemprov Jabar maupun Kabupaten Cirebon sebagai wilayah induk, diprioritaskan untuk percepatan pembangunan di wilayah CDPOB Cirebon Timur.

"Sehingga untuk bisa menuju ke sana, makanya instrumen APBD, prioritas program gubernur, bupati, harus mengarah ke sana. Jadi dari mulai jalan, dari mulai pendidikan, dari mulai kesehatan, pelayanan publik yang merupakan instrumen calon daerah persiapan otonomi baru," ucapnya.

Setelah disetujui di tingkat provinsi, usulan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur akan diajukan ke Kemendagri.

Namun, proses final pembentukannya masih harus menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk membuka kembali keran moratorium pemekaran daerah yang selama ini masih berlaku.

Load More