- KPK ungkap modus aliran dana ke Ridwan Kamil.
- Uang berasal dari dana nonbujeter Bank BJB.
- 184 hari digeledah, Ridwan Kamil belum dipanggil.
SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan modus yang diduga digunakan Ridwan Kamil untuk menerima aliran dana dalam skandal korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
Saat dugaan rasuah itu terjadi, politisi yang akrab disapa Kang Emil itu masih aktif menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa posisi Ridwan Kamil sebagai gubernur menjadi kunci dalam dugaan aliran dana haram tersebut.
Menurutnya, Kang Emil diduga meminta dana khusus di luar anggaran resmi atau nonbujeter kepada jajaran petinggi Bank BJB.
"Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Asep merinci lebih lanjut bahwa permintaan dana nonbujeter tersebut ditujukan kepada komisaris dan direktur utama Bank BJB.
Dana ini kemudian digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang diduga diminta oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keterkaitan ini menjadi kuat mengingat Pemprov Jabar merupakan pemegang saham pengendali di bank tersebut.
"Bank Jabar ini (Bank BJB, red.), salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter. Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Jadi, uangnya seperti itu," katanya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Bank BJB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai pemegang saham terbesar dengan porsi kepemilikan mencapai 38,52 persen. Posisi ini memberikan pengaruh signifikan bagi kepala daerah dalam kebijakan strategis perusahaan.
Baca Juga: Skandal Korupsi CSR BI-OJK: KPK Bongkar Jaringan di Sukabumi, 6 Saksi Diperiksa Terkait Heri Gunawan
Kasus korupsi di Bank BJB sendiri telah menjerat lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Akibat korupsi ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan langkah hukum signifikan dengan menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan mobil mewah. Namun, yang menjadi sorotan publik adalah hingga Rabu (10/9), atau 184 hari pasca-penggeledahan, KPK belum juga memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan. Hal ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kelanjutan penanganan perkara yang menyeret nama besar tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Waspada! Ini Titik Rawan Bencana di Jalur Ciamis
-
Mudik Lebaran ke Pangandaran? Pemkab Siagakan Puskesmas dan Ambulans 24 Jam di Jalur Wisata
-
Curi 420 Ayam Petelur Senilai Rp147 Juta, Tiga Pelaku di Ciamis Dibekuk Polisi
-
Oknum ASN Disnaker Banjar Diduga Gelapkan Santunan Kematian Pekerja, Terancam Dipecat
-
Pembacokan 5 Jukir di Depan Minimarket Sukabumi, Polisi Dalami Motif dan Identitas Pelaku