- Oknum ASN berinisial E dari Disnaker Kota Banjar terbukti menyalahgunakan uang santunan kematian pekerja Bali.
- Tim pemeriksa merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pencopotan jabatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
- Rekomendasi sanksi berat tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Banjar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
SuaraJabar.id - Kasus dugaan penilapan uang santunan kematian pekerja menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat.
Oknum ASN berinisial E kini terancam sanksi disiplin berat setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.
Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pemerintah Kota Banjar telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, tim merekomendasikan hukuman disiplin berat atas pelanggaran yang dilakukan.
Kasus ini berkaitan dengan uang jaminan kematian kerja milik seorang pekerja bernama Rahmat Ramdani, yang diketahui bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Bali.
Ketua Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin, Andi Bastian, mengatakan bahwa keputusan rekomendasi tersebut diambil setelah tim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan. Rekomendasi kami adalah hukuman disiplin berat,” tegas Andi Bastian kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, rekomendasi tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik yang memberatkan maupun meringankan, terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum ASN Disnaker tersebut.
Dalam rekomendasi yang diajukan, terdapat dua kemungkinan sanksi berat yang dapat dijatuhkan.
Pertama, pencopotan dari jabatan selama 12 bulan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan dalam jabatan yang sebelumnya diemban.
Baca Juga: Warga Ciamis Digegerkan Penemuan Mayat di Sungai Citanduy, Ternyata Sopir yang Hilang Sejak Minggu
Kedua, sanksi yang lebih berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Banjar, untuk diproses lebih lanjut melalui penerbitan surat keputusan resmi.
Menurut Andi, rekomendasi dari tim pemeriksa akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi Wali Kota sebelum menentukan sanksi akhir terhadap oknum ASN tersebut.
“Itu rekomendasi yang kami sampaikan untuk nantinya dibuatkan surat keputusannya oleh PPK. Wali Kota akan melihat terlebih dahulu rekomendasi yang kami sampaikan,” jelasnya.
Keputusan akhir mengenai nasib oknum ASN tersebut kini berada di tangan Wali Kota Banjar sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut penyalahgunaan dana santunan kematian pekerja, yang seharusnya diberikan kepada ahli waris korban.
Tag
Berita Terkait
-
Warga Ciamis Digegerkan Penemuan Mayat di Sungai Citanduy, Ternyata Sopir yang Hilang Sejak Minggu
-
Sempat Dihentikan Gara-Gara Asusila, Cosplayer Jurig Asia Afrika Bandung Kini Boleh Tampil Lagi
-
Viral Video Dedi Mulyadi Bagi Program Tebus Murah Motor, Diskominfo Jabar: Rekayasa AI
-
Stok BBM dan LPG Aman! Pemkot Banjar Siapkan 'Jalur Energi' Lancar untuk Mudik Lebaran 2026
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
5 Fakta Mencengangkan di Balik Penetapan Tersangka Ustaz Syekh Ahmad Al Misry
-
Sempat Lumpuh 3 Jam, Arus Lalu Lintas Cibeber-Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kedua Arah
-
426.000 Agen Mekaar, Bukti Nyata Ekspansi Layanan Keuangan BRI Group
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus