Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 19:20 WIB
Para tersangka kasus pengadaan makam COVID-19 di Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Dalam rangka penyidikan lebih lanjut, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru, Bandung. Ketiganya disangkakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Tinggal Buka Aplikasi, Warga Cimahi Mau Urus Mutasi hingga Pajak Kendaraan Kini Gak Ribet

Load More