SuaraJabar.id - Cara daftar NPWP online. Anda perlu mengetahui cara daftar NPWP online untuk WNI dan cara daftar NPWP online untuk WNA. Warga negara yang baik adalah warga negara yang membayar pajaknya.
Kini, dengan segala kecanggihan dan modernisasi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, hampir semua urusan pajak bisa dilakukan secara online. Tapi tentu saja, sebelum bisa melaksanakan kewajiban perpajakan, Anda harus memiliki NPWP terlebih dahulu.
NPWP akan menjadi identitas Anda di sistem perpajakan nasional, sehingga semua kewajiban dan aktivitas dapat didata dengan baik. Cara daftar NPWP online juga tidak sulit dan bisa dilakukan dengan cepat.
Saat Anda akan membuat NPWP secara online, Anda wajib melengkapi berkas-berkas yang menjadi syarat utama. Untuk setiap golongan atau kelompok masyarakat, akan diperlukan syarat yang berbeda.
Baca Juga: Banyak WNI di Australia Tidak Tahu Kapan Bisa Pulang ke Tanah Air
Kelompok yang ada di antaranya adalah Anda yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, dan pengusaha tertentu, dan Anda yang berstatus wanita menikah namun dikenai pajak terpisah dari suami.
Berikut syarat selengkapnya untuk masing-masing golongan.
Syarat Membuat NPWP secara Online
Untuk Anda yang berstatus menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syarat yang diperlukan hanyalah KTP saja.
Jika Anda berstatus sebagai WNA, Anda bisa membawa:
Baca Juga: NIK Punya Fungsi Jadi NPWP, Tidak Semua Pemilik KTP Jadi Wajib Bayar Pajak
- Paspor
- KITAS atau KITAP
Jika Anda menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha dalam suatu bentuk, maka syaratnya akan bertambah, di antaranya:
- KTP bagi WNI
- Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
- Atau bisa diganti keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pemda (minimal setingkat lurah atau kades).
Sedangkan untuk Anda yang berstatus wanita kawin dan dikenai pajak terpisah dari suami, syarat yang diberikan untuk membuat NPWP adalah:
- KTP bagi WNI
- Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat serupa yang menyatakan kewajiban pajak terpisah dari suami.
Cara Daftar NPWP Online
Nah, jika Anda ingin membuat NPWP secara langsung di kantor perpajakan, Anda bisa membawa setiap syarat yang diberikan pada petugas. Di sana Anda akan diminta mengisi formulir sesuai dengan kebutuhan, dan kemudian pengajuan pembuatan NPWP akan diproses. Waktu yang dibutuhkan singkat, sehingga Anda tak perlu menunggu terlalu lama.
Jika Anda ingin mengetahui cara daftar NPWP online, berikut langkahnya.
Buatlah akun di https://ereg.pajak.go.id. Isikan semua kolom yang ada pada formulir yang disediakan dengan data yang benar. Pilih status Pusat untuk Anda yang masih lajang, dan pilih status Cabang untuk Anda yang sudah menikah dan memisahkan kewajiban pajak.
Persiapkan hasil scan dari dokumen yang diperlukan sebagai syarat, pastikan semua sudah lengkap, dan unggah dokumen tersebut pada kolom yang disediakan.
Setelah selesai, pengajuan akan diteliti oleh pihak kantor pajak. Jika pengajuan disetujui maka NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat yang Anda isikan tadi.
Mengetahui cara daftar NPWP online rasanya penting untuk kondisi sekarang ini. Anda tidak perlu keluar rumah untuk mengurusnya, sehingga resiko kesehatan bisa ditekan seminimal mungkin.
Selamat mencoba!
Berita Terkait
-
Harga Emas Antam Anjlok Rp49 Ribu Sepanjang Pekan Ini
-
Mau Mengadu Nasib ke Negeri Jiran? 4.000 Warga NTB Bisa Jadi PMI, Buruan Daftar
-
2 WNI Masih Hilang di Perairan Jeju Korea Selatan, KBRI Seoul Pantau Pencarian
-
Menanti Debut Manis Kevin Diks di Timnas, Tiket Piala Dunia Makin Dekat?
-
Sah! Kevin Diks Jadi WNI Bisa Bela Timnas Indonesia
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang