Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 18 Oktober 2021 | 06:11 WIB
Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penjualan ilegal benur lobster pada Minggu (17/10/2021). [ANTARA/Aditya Rohman]

"Keempatnya terancama hukuman kurungan penjara maksimal delapan tahun, dan kami pun saat ini masih memburu pelaku atau otak dari bisnis ilegal tersebut," katanya lagi.

Load More