SuaraJabar.id - Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi Rojak Daud mengatakan saat ini Kedeputian II Kantor Staf Presiden atau KSP tengah berada di Kabupaten Sukabumi.
Menurut Rojak, KSP akan akan melakukan verifikasi lapangan ke sejumlah lokasi prioritas percepatan penyelesaian konflik agraria tahun 2021 di 3 lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Hari ini saya mendamping tim deputi II KSP mengunjungi sejumlah lokasi perkebunan yang menjadi program kerja KSP dalam penyelesaian konflik agraria atau TORA (tanah objek reforma agraria) di Kabupaten Sukabumi," tegasnya kepada sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Senin (18/10/2021).
Menurut Rojak, KSP akan melakukan verifikasi lapangan ketiga lokasi perkebunan, yaitu HGU PT. Bumiloka Swakarya di Jampang Tengah, HGU PT Djaya Kecamatan Lengkong dan HGB PT. Surya Nusa Nadicipta Pasir Datar di Kecamatan Caringin.
Berdasarkan surat kunjungan kerja KSP yang diperlihat SPI Sukabumi, Tim dari Deputi II ini setelah bertemu pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi, akan mendatangi petani penggarap di sejumlah desa.
Mulai dari Desa Cijulang Jampang Tengah; Desa Tegalega, Neglasari, Jampang Tengah (kecamatan Jampang Tengah) dan Desa Bantaragung Kecamatan Lengkong; serta Desa Pasir Datar Indah dan Sukamulya Kecamatan Caringin.
"Lokasi ini adalah usulan SPI Sukabumi ke presiden. KSP menindaklanjutinya dengan verifikasi lapangan hari ini, untuk memastikan pengaduan SPI tentang bahwa lahan tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh petani sebagai sumber kehidupan. KSP turun untuk melihat fakta-fakta lapangan bahwa pengaduan kita itu benar lahan nya digarap masyarakat petani," beber Rojak Daud.
Ia menambahkan PT Bumiloka Swakarya di lahan seluas 1.658 hektar dengan HGU berakhir tahun 2016, PT Djaya di lahan 700 Hektar masa HGU berakhir Tahun 2022, serta PT Suryanusa Nadicipta dengan luas lahan 320 hektar HGB-nya berakhir 2024.
"Dari 3 lokasi itu ada 2.920 petani penggarap anggota SPI yang terdata. Kalau secara global lebih dari itu," lanjut Rojak.
Baca Juga: Viral Reaksi Sejumlah Ibu Petani Shalat Usai Dengar Adzan, Warganet: Masyaallah Malu Saya
Sesuai aturan ungkapnya, bahwa saat akan ada perpanjangan atau penerbitan HGB dan HGU baru, 20 persen luasan lahan harus diserahkan kepada petani penggarap yang selama ini sudah bercocok tanam di sana.
Berita Terkait
-
Pemulihan Aceh Pascabencana: Ini Suara untuk Negara yang Lambat Bertindak!
-
Ironi Lumbung Pangan Indramayu: Harga Gabah Naik, Petani Terpaksa Beli Pupuk di Pasar Gelap
-
Dorong Petani Melek Teknologi, Upaya Modernisasi Pertanian di Desa Ngadirejo
-
SPI Jambi Sebut Reforma Agraria Era Prabowo seperti 'Cuaca Mendung: Birokrasi Lemah
-
Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Komitmen Dukung ASRI, BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital