SuaraJabar.id - Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi Rojak Daud mengatakan saat ini Kedeputian II Kantor Staf Presiden atau KSP tengah berada di Kabupaten Sukabumi.
Menurut Rojak, KSP akan akan melakukan verifikasi lapangan ke sejumlah lokasi prioritas percepatan penyelesaian konflik agraria tahun 2021 di 3 lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Hari ini saya mendamping tim deputi II KSP mengunjungi sejumlah lokasi perkebunan yang menjadi program kerja KSP dalam penyelesaian konflik agraria atau TORA (tanah objek reforma agraria) di Kabupaten Sukabumi," tegasnya kepada sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Senin (18/10/2021).
Menurut Rojak, KSP akan melakukan verifikasi lapangan ketiga lokasi perkebunan, yaitu HGU PT. Bumiloka Swakarya di Jampang Tengah, HGU PT Djaya Kecamatan Lengkong dan HGB PT. Surya Nusa Nadicipta Pasir Datar di Kecamatan Caringin.
Berdasarkan surat kunjungan kerja KSP yang diperlihat SPI Sukabumi, Tim dari Deputi II ini setelah bertemu pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi, akan mendatangi petani penggarap di sejumlah desa.
Mulai dari Desa Cijulang Jampang Tengah; Desa Tegalega, Neglasari, Jampang Tengah (kecamatan Jampang Tengah) dan Desa Bantaragung Kecamatan Lengkong; serta Desa Pasir Datar Indah dan Sukamulya Kecamatan Caringin.
"Lokasi ini adalah usulan SPI Sukabumi ke presiden. KSP menindaklanjutinya dengan verifikasi lapangan hari ini, untuk memastikan pengaduan SPI tentang bahwa lahan tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh petani sebagai sumber kehidupan. KSP turun untuk melihat fakta-fakta lapangan bahwa pengaduan kita itu benar lahan nya digarap masyarakat petani," beber Rojak Daud.
Ia menambahkan PT Bumiloka Swakarya di lahan seluas 1.658 hektar dengan HGU berakhir tahun 2016, PT Djaya di lahan 700 Hektar masa HGU berakhir Tahun 2022, serta PT Suryanusa Nadicipta dengan luas lahan 320 hektar HGB-nya berakhir 2024.
"Dari 3 lokasi itu ada 2.920 petani penggarap anggota SPI yang terdata. Kalau secara global lebih dari itu," lanjut Rojak.
Baca Juga: Viral Reaksi Sejumlah Ibu Petani Shalat Usai Dengar Adzan, Warganet: Masyaallah Malu Saya
Sesuai aturan ungkapnya, bahwa saat akan ada perpanjangan atau penerbitan HGB dan HGU baru, 20 persen luasan lahan harus diserahkan kepada petani penggarap yang selama ini sudah bercocok tanam di sana.
Berita Terkait
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
Keren! Dosen Polines Ajak Petani Demak Bertani Pakai IoT, Wujud Nyata Program Diktisaintek Berdampak
-
MK Batalkan Aturan HGU 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kami Tarik!
-
10 Fakta Kereta Petani di China yang Disebut-sebut Menginspirasi Indonesia
-
Petani Tak Perlu Resah, Tahun Depan Ada 100 Gudang Bulog Tampung Hasil Panen
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Akhirnya! Setelah 256 Hari Menggantung, KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Kasus Bank BJB
-
3 Rekomendasi HP Murah Kualitas Bagus untuk Mahasiswa 2025: Spek Dewa, Harga Sahabat Kosan!
-
3 Laboratorium Rahasia Narkotika Beroperasi di Bogor dan Cimahi
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Irigasi Karawang
-
Ego 3 Kades di Karawang Nyaris Gagalkan Proyek Banjir Vital! Dedi Mulyadi Turun Tangan, Ini Hasilnya