Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 21 Oktober 2021 | 08:11 WIB
Polisi mengamankan barang bukti minuman keras di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. [Antara/HO-Polres Garut]

Akibat perbuatannya itu, pemilik warung harus berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 538 KUHP jo Pasal 7 Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.

Load More