Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:42 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris [Suarabogor.id/Immawan]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok tetap melarang setiap aktivitas yang menyebabkan terjadinya kerumunan.

Padahal, Kota Depok per 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021 berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2.

Larangan aktivitas yang menyebabkan terjadinya kerumunan ini tertuang dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/463/Kpts/Satgas/Huk/2021.

"Pemkot Depok juga terus memastikan protokol kesehatan (prokes) serta menjaga mobilitas masyarakat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat keputusan tersebut, Kamis (21/10/2021) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Nganggur sejak Awal Juli 2021, PL Karaoke Kini Mulai Bisa Tersenyum

Dalam keputusan tersebut, telah diatur beberapa poin putusan. Seperti penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat rukun tetangga (RT) secara terpadu. Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup baik interaksi dan keramaian. Penggunaan masker, mencuci tangan dan sebagainya.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok. Yang meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum.

Untuk supermarket, hypermaket, midi market, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Khusus supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, Transjakarta Angkut Penumpang dengan Kapasitas 100 Persen

Load More