SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap metode yang digunakan pinjaman online atau pinjol ilegal untuk mengelabui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara itu terungkap usai mereka menggerebek sebuah ruko di Yogyakarta yang dijadikan kantor pinjol ilegal beberapa hari yang lalu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan puluhan orang dan puluhan PC serta ponsel, yang digunakan untuk operasional bisnis pinjol ilegal itu. Dari puluhan orang yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Tujuh di antaranya diamankan dari Yogyakarta. Sementara satu orang diamankan di Jakarta. Hal yang baru diketahui dari penggerebekan tersebut, yakni nama perusahaan yang membawahi 23 aplikasi Pinjol ilegal dan satu Pinjol legal di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"(Nama perusahaan) PT TII," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat menggelar ungkap kasus di Riung Mumpulung, Gedung Utama Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021).
PT TII ini menjalankan 23 aplikasi Pinjol ilegal dan satu aplikasi yang legal. Diantaranya WALLIN, TUNAI CPT, DANATERCEPAT, PNJAM UANG, KANTONG UANG, SUMBER DANA, WADAH PINJAMAN, SAKU88, PAHLAWAN PINJAMAN, PINJAMAN TEMAN, KREDIT KITA.
Lalu BOS DUIT, MONEY GAIN, DOKUKU, DAILY KREDIT, TARIK TUNAI, UANG INSTAN, TUNAI GESIT, KAPTEN PINJAM, DANA HARAPAN, DUIT LANGIT, COINZONE, SAKU UANG, dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.
Arif mengatakan, perusahaan PT TII itu, sengaja hanya melegalkan satu aplikasi yang pinjol mereka guna mengelabui OJK.
"Yang perlu menjadi highlight adalah bahwa PT ini mendaftarkan satu aplikasi pinjol secara terdaftar di OJK, untuk mengelabui petugas ,ini hanya desepsi (curag atau menipu) saja," katanya.
Baca Juga: Polda Sumut Dalami 7 Laporan Kasus Pinjol, OJK Bilang Begini
Untuk terus mendapat keuntungan dalam bisnis ini, perusahaan PT TII menerapkan bunga yang cukup besar kepada setiap korban atau nasabahnya.
Dari 23 aplikasi yang ilegal, rata-rata memberi pinjaman mulai nominal Rp 2 juta sampai dengan Rp 10 juta. Setiap pencairan, ada bunga yang harus di bayar nasabah. Selain itu jika terlambat pengembalian pinjaman, ada bunga yang cukup besar, dan variatif.
"Saya masih klarifikasi nih ada yang 4 persen, 10 persen (bunga perhari), itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya perhari dan sangat fantastis. Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," katanya.
Tidak ada jaminan dalam peminjaman yang dilakukan PT TII. Namun setiap karyawan yang menjabat sebagai debt colector, mendapat amanah untuk menekan setiap nasabah, agar melunasi pinjamannya.
Caranya ada yang mengancam, membuat konten porno dan menyebarkan data nasabah kepada orang-orang terdekat.
Penyebaran data itu, dilakukan oleh PT TII dengan cara mengirim pesan blast menggunakan aplikasi. Lalu ada lagi dengan cara menggunakan aplikasi ponsel pintar, bernama GetContact.
"Nah ini yang digunakan oleh mereka dengan mudahnya mendapatkan sehingga mudah disebar," ucapnya.
Berita Terkait
-
Jangan Salah Pilih, Ini Ciri Pinjaman Online Cepat Cair yang Resmi OJK
-
Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September
-
Bolosego dan Kusutnya Alkid Yogyakarta: Ketika Izin Berjualan Tak Menjamin Bebas Pungutan Liar
-
Niti Rumat: Ketika Kurator Seni Rupa Tak Hanya Pameran, tapi Juga Merawat Sejarah
-
Kronologi Penonaktifan Dosen ISI Yogyakarta Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah