Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 08:25 WIB
Seorang transpuan menunjukkan KTP Elektronik miliknya di Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  1. Buka laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Lakukan Pendaftaran User Baru. Setelah berhasil, login dengan user baru tersebut.
  3. Pilih layanan mengurus KTP hilang atau KTP El (Baru Perekaman/Hilang/Rusak)
  4. Buat Pengajuan untuk mengurus KTP Hilang
  5. Uploud dokumen yang menjadi syarat sesuai KTP, dalam penjelasan sebelumnya.

Pendaftar akan mendapat status pengajuan. Di sini akan ada informasi apakah status pengajuan KTP sudah selesai atau masih dalam proses.

Bila dinyatakan selesai, maka KTP baru bisa dicetak pada mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).

Kontributor : Lukman Hakim

Baca Juga: Sebanyak 30 ODGJ Tangerang Difasilitasi Bikin e-KTP

Load More