Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 15:08 WIB
Warga Bandung yang menjadi korban pinjol ilegal (tengah) ketika memberikan keterangan di Mapolda Jabar. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Ditreskrimsus Polda Jabar, bergerak cepat menanggapi laporan TM. Kurang dari 24 jam setelah TM melapor, polisi berhasil menggerebek kantor Pinjol ilegal, yang meneror TM.

"Sampai dengan saat ini, saya masih trauma dan belum dapat beraktivitas," ujar TM.

Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, ungkap pinjaman online (Pinjol) ilegal. Dari pengungkapan itu, tujuh orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, pengungkapan ini, berawal adanya korban Pinjol, dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.

Baca Juga: Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Digelandang ke Polda Jatim

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More