Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 08:49 WIB
Petugas memeriksa dokumen PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Jika sudah telanjur mengambil kredit dan kesulitan mengembalikan, beri tahu kepada penyedia layanan atau penagih utang dan buat kesepakatan kapan bisa membayar.

Setelah itu, bayar pada waktu dan jumlah yang sudah disepakati.

AFPI menyatakan pinjaman dari perusahaan tekfin yang resmi bisa bermanfaat baik bagi konsumen produktif maupun konsumtif.

Pada sektor produktif, masyarakat bisa meminjam dana sebagai modal untuk membangun atau mengembangkan bisnis. Sementara pada sektor konsumtif, masyarakat mengajukan pinjaman ketika ada kebutuhan yang mendesak. (antara)

Baca Juga: AFPI Berencana Turunkan Nunga Pinjaman Per Hari

Load More