SuaraJabar.id - Pemkab Bandung Barat mengendus adanya bisnis gelap vaksinasi COVID-19. Puluhan masyarakat diduga dipungut bayaran dengan nominal bervariasi untuk mempercepat antrean vaksinasi via jalur bypass dan menjamin peserta berbayar mendapat dosis vaksin.
Hasil penelusuran, bisnis gelap tersebut salah satunya terjadi saat vaksinasi massal di salah satu objek wisata di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 30 September lalu.
Ada sekitar 20-30 warga yang membayar jalur cepat dengan biaya Rp 500-900 ribu.
Sekretaris Kantor Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, Bambang Eko Wahjudi mengungkapkan, dugaan adanya bisnis gelap vaksin jalur cepat itu tengah diselidiki melalui proses audit.
"Surat perintah audit sudah turun. Tinggal menunggu hasilnya. Informasinya pungutan itu mempermudah pelayanan khusus bagi orang-orang tertentu," ungkap Bambang pada Senin (25/10/2021).
Pihaknya menegaskan, dalam aturan tidak diperkenankan ada jual beli dalam proses vaksinasi. Baik dosis vaksin maupun pelayanan vaksinnya.
Saat ini, Inspektorat KBB telah menerjunkan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Pada prinsipnya proses vaksinasi dan dosis tidak boleh diperjualbelikan. Nanti kita akan selidiki siapa pelakunya, bentuk pelanggarannya, serta pelakunya apakah melibatkan ASN atau tidak," tegas Bambang.
Jika terbukti ada ASN terlibat dalam perkara ini, Inspektorat tak segan memberi tindakan tegas mengingat kejadian ini dilakukan di tengah pandemik COVID-19.
Baca Juga: Kawasan Wisata Lembang Banjir, Walhi Jabar Soroti Hal Ini
Abdi negara yang terlibat bisa dijerat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
"Nanti kita lihat apakah ada keterlibatan ASN. Yang jelas kita sedang berproses terus. Karena pak Plt Bupati juga sudah beri atensi agar diselidiki," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan KBB Eisenhower Sitanggang membenarkan terkait kasus tersebut. Menurutnya, pungutan uang itu diberikan untuk mendapat layanan khusus agar tak perlu antre.
Eisenhower juga menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan. Melainkan ada oknum yang menjual instansi dinas. Kasus tersebut saat ini sudah ditangani aparat kepolisian dan inspektorat KBB.
"Nanti kita luruskan. Itu bukan soal jual beli vaksin, tapi ada orang ingin bebas antrean vaksin terus ngasih duit. Kalau dia mau bebas antrean harus bayar. Ini tanahnya sudah kepolisian dan inspektorat juga sudah tangani," ungkapnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Meriah! Ratusan Warga Lembang Beradu Tomat dalam Festival Perang Tomat 2026
-
5 Tempat Wisata Legend di Jakarta yang Selalu Ramai Pengunjung
-
Lautan Eceng Gondok Selimuti Permukaan Sungai Citarum
-
Ulasan JBound Bogor: Wisata Edukasi untuk Anak Belajar Sambil Bermain
-
Pengembangan Vaksin Dalam Negeri Kian Maju, Perlindungan terhadap HPV Jadi Fokus
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW