Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:44 WIB
Mural berisi kritik terhadpa rendahnya upah minimum di banyak daerah Indonesia. [Facebook/Meme Comic Indonesia]

SuaraJabar.id - Buruh atau pekerja di Kota Cimahi mendesak pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Kota atau UMK 2022 naik hingga 10 persen. Sebab, kondisi ekonomi dinilai mulai pulih meski masih dalam suasana pandemi COVID-19 ini.

"Dalam kondisi recovery pasca covid perusahaan pun sudah bagus. Menteri Meuangan juga mengatakan keuangan ekonomi kita sedang naik," ujar Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi Asep Jamaludin saat dihubungi Suara.com pada Selasa (26/10/2021).

Kondisi tersebut, kata dia, seharusnya menjadi pertimbangan juga agar upah tahun 2022 mengalami kenaikan sesuai kebutuhan pokok pada Buruh.

"Itu menjadi positif untuk perbaikan ekonomi sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menaikan UMK di atas 10 persen," tegasnya.

Baca Juga: Puan Maharani Dukung Kenaikan Upah Minimum 2022 Demi Pemulihan Ekonomi Rakyat

Asep mengatakan, buruh di Kota Cimahi sudah mendengar bahwa penetapan UMK tahun depan akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 25 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021, skema kenaikan upah minimum tahun depan mencantumkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Hal itu pun memicu protes buruh.

Seharusnya, kata Asep, parameter kenaikan UMK harus mempertimbangkan lokasi geografi, kemampuan perusahaan, perusahaan marginal, laju pertumbuhan ekonomi, inflasi hingga kebutuhan hidup layak.

"Sehingga jika diakumulasikan maka UMK bisa naik sampai mencapai 10 persen," ucap Asep.

"PP 36 itu mengkebiri semua persoalan kebutuhan hidup layak tersebut, sehingga nanti UMK paling maksimal itu dikenaikan inflnasi. Sementara inflansi hari ini turun," tambahnya.

Baca Juga: UMK 2022 Disimulasikan Pemprov Jatim; Termasuk Surabaya, Daerah Ini Tidak Alami Kenaikan

Asep melanjutkan, hadirnya PP 36 Tahun 2021 dan Undang-undang Ciptakan Kerja merupakan kado pahit bagi buruh selama dua tahun kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, untuk penentuan UMK 2022 pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Meski begitu, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan.

"Kita nunggu rilis nanti terakhir, kita mau mengacu ke laju pertumbuhan ekonomi atau ke inflasi," kata Yanuar.

Yanuar memperkirakan, upah pekerja tahun 2022 kemungkinan memang akan mengalami kenaikan.

"Kalaupun naik gak besar. Mudah-mudahan semua bijak menyikapinya, lihat kemampuan perushaan, ya win win solution dicarinya," tukasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More