SuaraJabar.id - Buruh atau pekerja di Kota Cimahi mendesak pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Kota atau UMK 2022 naik hingga 10 persen. Sebab, kondisi ekonomi dinilai mulai pulih meski masih dalam suasana pandemi COVID-19 ini.
"Dalam kondisi recovery pasca covid perusahaan pun sudah bagus. Menteri Meuangan juga mengatakan keuangan ekonomi kita sedang naik," ujar Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi Asep Jamaludin saat dihubungi Suara.com pada Selasa (26/10/2021).
Kondisi tersebut, kata dia, seharusnya menjadi pertimbangan juga agar upah tahun 2022 mengalami kenaikan sesuai kebutuhan pokok pada Buruh.
"Itu menjadi positif untuk perbaikan ekonomi sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menaikan UMK di atas 10 persen," tegasnya.
Asep mengatakan, buruh di Kota Cimahi sudah mendengar bahwa penetapan UMK tahun depan akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 25 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021, skema kenaikan upah minimum tahun depan mencantumkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Hal itu pun memicu protes buruh.
Seharusnya, kata Asep, parameter kenaikan UMK harus mempertimbangkan lokasi geografi, kemampuan perusahaan, perusahaan marginal, laju pertumbuhan ekonomi, inflasi hingga kebutuhan hidup layak.
"Sehingga jika diakumulasikan maka UMK bisa naik sampai mencapai 10 persen," ucap Asep.
"PP 36 itu mengkebiri semua persoalan kebutuhan hidup layak tersebut, sehingga nanti UMK paling maksimal itu dikenaikan inflnasi. Sementara inflansi hari ini turun," tambahnya.
Baca Juga: Puan Maharani Dukung Kenaikan Upah Minimum 2022 Demi Pemulihan Ekonomi Rakyat
Asep melanjutkan, hadirnya PP 36 Tahun 2021 dan Undang-undang Ciptakan Kerja merupakan kado pahit bagi buruh selama dua tahun kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, untuk penentuan UMK 2022 pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Meski begitu, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan.
"Kita nunggu rilis nanti terakhir, kita mau mengacu ke laju pertumbuhan ekonomi atau ke inflasi," kata Yanuar.
Yanuar memperkirakan, upah pekerja tahun 2022 kemungkinan memang akan mengalami kenaikan.
"Kalaupun naik gak besar. Mudah-mudahan semua bijak menyikapinya, lihat kemampuan perushaan, ya win win solution dicarinya," tukasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Buruh Murah: Standar Upskilling Jalur Magang
-
Kapolri Hadiri Konsolidasi Buruh Metal, Analis Bedah Pendekatan Community Policing
-
KSOS Tolak Ojol Otomatis Disebut Buruh
-
Pertamina UMK Academy 2026 Resmi Dimulai, Lebih Dari 1.500 Pelaku Usaha Terpilih
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September