SuaraJabar.id - Jangan khawatir berlebihan ketika kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang. Ternyata, cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP bisa dilakukan. Baik itu via online maupun datang ke kantor cabang di daerah.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan pemerintah pada para tenaga kerja. Perlindungan perlu dilakukan sebagai solusi ekonomi ketika terjadi hal yang terkait hubungan pekerjaan.
Ada empat program yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan. Program itu mulai Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Selain itu, para peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang terdampak pandemi Covid-19, karena daerahnya masuk kategori PPKM Level 3 dan 4, juga berpotensi mendapat bantuan pemerintah.
Ya, Bantuan Subsidi Upah (BSU), diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terpilih sebagai penerima BSU, mendapat Rp500 ribu setiap bulan.
Bantuan itu ditransfer melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN dan Bank BNI, setiap dua bulan sekali dengan total sebesar Rp1 Juta. Sebuah nominal yang lumayan ketika pekerja terkena dampak pandemi Covid-19.
Begitu pentingnya fungsi BPJS Ketenagakerjaan membuat para peserta tak boleh lupa nomornya. Lalu, bagaimana jika peserta lupa nomor BPJS Ketenagakerjaan, karena kartu yang dimiliki hilang?
Pertanyaan ini paling banyak disampaikan para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Para peserta yang kehilangan kartu dan lupa nomor BPJS Ketenagakerjaan kerap menyerbu media sosial milik BPJS Ketenagakerjaan.
Ternyata, cek nomor BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan kepemilikan KTP. Cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP bisa dilakukan via online atau offline. Berikut ini caranya:
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sabet Gelar Badan Publik Informatif
1. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (Offline)
Cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP bisa dilakukan ketika memiliki waktu luang untuk mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Sebagai syarat tambahan selain KTP, peserta perlu membawa Kartu Keluarga.
Satu lagi syarat yang perlu dibawa, yakni surat paklaring. Ini merupakan surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan dengan jabatan dan jangka waktu tertentu.
Surat Paklaring perlu dibawa jika peserta BPJS Ketenagakerjaan terdaftar dalam kategori penerima upah. Sementara jika sejak awal terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan non penerima upah, tak perlu membawa surat paklaring.
Mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan menjadi cara paling efektif untuk cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP. Peserta bisa langsung mengambil antrean customer service atau bertanya terlebih dahulu dengan pihak keamanan yang berjaga dekat pintu masuk.
2. Layanan Online BPJS Ketenagakerjaan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027