Scroll untuk membaca artikel
Risna Halidi
Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:51 WIB
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraJabar.id - Cara cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah memberi kemudahan akses bagi masyarakat untuk mengecek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Data penerima berasal dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi diberikan dengan tujuan untuk membantu buruh atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan diberikan dengan nilai Rp500 ribu per bulan.

Namun, penyaluran dilakukan dua bulan sekali. Itu artinya, para penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 Juta setiap pencairannya.

Pembayaran dilakukan melalui rekening pekerja yang disalurkan lewat Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN. Sementara khusus provinsi Aceh disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: 3 Langkah Cara Daftar Online BPJS Ketenagakerjaan, Gak Ribet!

Ilustrasi cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Dok: BPJamsostek)

Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Ada dua cara untuk melihat, apakah anda masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau tidak. Pengecekan bisa dilakukan di website milik BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Website BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Scroll bagian bawah dan temukan tiga kolom dengan pertanyaan "Cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU?"
  3. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap (Sesuai KTP) dan Tanggal Lahir
  4. Centang CAPTCHA dan klik Lanjutkan

Jika terdaftar, anda akan mendapat keterangan yang menyatakan anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah. Sementara jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa data anda tidak ditemukan.

Website Kemnaker RI

  1. Buka website https://bsu.kemnaker.go.id/
  2. Buat akun untuk mendapat informasi selengkapnya. Aktivasi akun dilakukan dengan menggunakan kode OTP yang dikirim lewat nomor handphone yang anda daftarkan saat membuat akun.
  3. Login ke website menggunakan akun yang sudah anda buat.
  4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan tiper lokasi.
  5. Setelah semua langkap terpenuhi, anda akan mendapat notifikasi.

Jika anda terdaftar, anda akan mendapat notifikasi tentang keterangan bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: Cara dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana JHT Secara Online

Sementara jika tidak terdaftar, anda akan mendapat keterangan tidak terdaftar. Jika anda memenuhi syarat, namun tak terdaftar, bisa langsung WhatsApp ke nomor 081380070175.

Load More