Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:22 WIB
Dok: BPJS Ketenagakerjaan

SuaraJabar.id - Ada syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda-beda tergantung alasan dari pencairan tersebut, mulai mengundurkan diri dari pekerjaan hingga berpindah kewarganegaraan.

BPJS Ketenagakerjaan, atau mulai akhir 2019 menggunakan nama panggilan BPJAMSOSTEK, merupakan lembaga negara yang yang dibentuk untuk perlindungan tenaga kerja. Perlindungan yang dimaksud adalah mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Perlindungan yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan berupa program Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Program BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca Juga: Pemkab Demak Lindungi 27 Ribu Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan mudah. Pemilik BPJS Ketenagakerjaan bisa mendatangi kantor cabang bila ada waktu. Namun jika tidak, bisa dengan pelayaan online. Layanan ini dikhususkan untuk pengajuan klaim dengan alasan usia pensiun, mengundurkan diri dan mengalami PHK.

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga tak sulit untuk dipenuhi. Namun, setiap alasan pencairan memiliki syarat yang berbeda-beda. Hal ini yang perlu dilengkapi agar pencairan BPJS Ketenagakerjaan berjalan cepat dan mudah.

Berikut ini syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Mengundurkan Diri/PHK

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)

Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif Atau Tidak

2. Usia Pensiun

Load More