SuaraJabar.id - Cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di mana saja, asal perangkat terhubung internet. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti ini, mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dipermudah dengan hadirnya sistem online.
Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk mengurangi tingkat kerumunan yang terjadi. Selain itu layanan online juga terbilang mudah dan cepat. Misalnya daftar online BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendaftar, tentunya peserta harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Peserta dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi BJPSTKU, untuk mendapat nomor KPJ yang nantinya digunakan untuk mendaftar di aplikasi BJPSTKU.
Berikut cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui.
Baca Juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cukup SMS dan Download Aplikasi
1.Buka Website
Cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan yakni, buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2.Isi Data Diri
Pada langkah ini peserta diarahkan untuk mengisi informasi atau data diri diantaranya : NIK, KPJ atau nomor BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, nomor telepon, wilayah pelayanan, cabang pelayanan, tanggal kedatangan dan jam kedatangan. Setelah selesai klik simpan.
3.Konfirmasi
Di sini, peserta diminta menunggu konfirmasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang akan dikirim melalui nomor telepon, Yang nantinya digunakan untuk menunjukan pesan tersebut kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui tidak semua peserta mendapat tanggal serta jam kedatangan yang diinginkan. Karena itu semua bergantung pada ketersediaan kuota.
Proses pembatasan wakttu untuk proses antrian adalah satu jam. Apabila dalam satu masa tunggu tak kunjung tiba, maka pendaftaran tersebut dinyatakan hangus dan peserta harus mengulang kembali pendaftaran dari awal.
Baca Juga: Begini Cara Login BPJS Ketenagakerjaan dari Aplikasi BPJSTKU dan Situs Resmi
Demikian cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan
-
AgenBRILink Pegang Peran Strategis Melindungi Pekerja di Sulawesi Utara
-
Jangan Keliru, In Syarat Terbaru Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025!
-
Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Lengkap dengan Syaratnya!
-
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Berapa Nilai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H