SuaraJabar.id - Cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di mana saja, asal perangkat terhubung internet. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti ini, mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dipermudah dengan hadirnya sistem online.
Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk mengurangi tingkat kerumunan yang terjadi. Selain itu layanan online juga terbilang mudah dan cepat. Misalnya daftar online BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendaftar, tentunya peserta harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Peserta dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi BJPSTKU, untuk mendapat nomor KPJ yang nantinya digunakan untuk mendaftar di aplikasi BJPSTKU.
Berikut cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui.
1.Buka Website
Cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan yakni, buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2.Isi Data Diri
Pada langkah ini peserta diarahkan untuk mengisi informasi atau data diri diantaranya : NIK, KPJ atau nomor BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, nomor telepon, wilayah pelayanan, cabang pelayanan, tanggal kedatangan dan jam kedatangan. Setelah selesai klik simpan.
3.Konfirmasi
Di sini, peserta diminta menunggu konfirmasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang akan dikirim melalui nomor telepon, Yang nantinya digunakan untuk menunjukan pesan tersebut kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui tidak semua peserta mendapat tanggal serta jam kedatangan yang diinginkan. Karena itu semua bergantung pada ketersediaan kuota.
Proses pembatasan wakttu untuk proses antrian adalah satu jam. Apabila dalam satu masa tunggu tak kunjung tiba, maka pendaftaran tersebut dinyatakan hangus dan peserta harus mengulang kembali pendaftaran dari awal.
Baca Juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cukup SMS dan Download Aplikasi
Demikian cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin