SuaraJabar.id - Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan serta meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
BSU diperuntukkan untuk para pekerja di Indonesia yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja.
BSU Ketenagakerjaan merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi upah berbentuk tunai yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi serta kemampuan daya beli para pekerja akibat ikut merasakan dampak pandemi Covid-19.
BSU sudah muncul sejak 2020. Kemudian pada 2021 bantuan sosial itu dikeluarkan kembali oleh pemerintah dengan sedikit perubahan persyaratan.
Syarat penerima BSU 2021 yakni:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Pekerja masih aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta. Untuk pekerja yang bekerja di kabupaten atau kota yang upahnya lebih dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat
- Diutamakan yang bekerja di sektor industri, konsumsi, transportasi, properti, real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan agar kamu mengetahui apakah masuk daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Berikut petunjuk untuk mengecek daftar penerima BSU 2021:
1. Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Secara Offline atau Online
Langkah yang bisa kamu lakukan yakni:
- Masuk webiste bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik menu “penerima BSU”
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir dan verifikasi bukan robot
- Klik lanjutkan dan tunggu proses beberapa saat
- Keterangan akan muncul setelah data diverifikasi dan validasi dari BPJS Ketenagakerjaan
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
BPJSTKU merupakan aplikasi resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan layanan peserta. Cara ini tergolong cukup mudah, karena cukup melalui handphone. Ikuti langkah berikut:
- Instal aplikasi BPJSTKU ke handphone
- Registrasi menggunakan email
- Masukkan nomor KPJ,NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Jika sudah berhasil login, pilih kartu digital kemudian klik
- Akan muncul keterangan kepesertaan (aktif atau tidak)
- Jika aktif nomor rekening akan muncul di layar
3. Melalui Kemnaker
Cara mengecek penerima BSU juga bisa dilakukan melalui Kemnaker. Langkahnya sebagai berikut:
- Masuk ke website bsu.kemnaker.go.id
- Lakukan registrasi dan lengkapi biodata
- Masukkan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP. Isi kode OTP akan diterima lewat SMS.
- Tunggu proses verifikasi selesai
- Kamu akan menerima balasan apakah terdaftar menjadi penerima BSU atau tidak
Jika cara-cara diatas menemui kendala dan tidak bisa mengaksesnya, kamu bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari tempat tinggal kamu untuk meminta bantuan.
Tag
Berita Terkait
-
Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
-
Subsidi LPG 3 Kg Makin Diperketat, Beli Gas Melon Bakal Pakai NIK
-
Cara Cek Desil Pakai NIK, Begini Langkah Mudahnya
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat
-
Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bank SMBC Indonesia Gandeng ADB Perkuat Pembiayaan Perdagangan dan Rantai Pasok
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum
-
Tak Dibuang Tapi Dibantu, Igor Tolic Buka Suara Keputusan Lepas Ramon Tanque