Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 25 Oktober 2021 | 07:23 WIB
Ilustrasi cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Dok: BPJamsostek)

SuaraJabar.id - Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan serta meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

BSU diperuntukkan untuk para pekerja di Indonesia yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja.

BSU Ketenagakerjaan merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi upah berbentuk tunai yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi serta kemampuan daya beli para pekerja akibat ikut merasakan dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Secara Offline atau Online

BSU sudah muncul sejak 2020. Kemudian pada 2021 bantuan sosial itu dikeluarkan kembali oleh pemerintah dengan sedikit perubahan persyaratan.

Syarat penerima BSU 2021 yakni:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Pekerja masih aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta. Untuk pekerja yang bekerja di kabupaten atau kota yang upahnya lebih dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat
  5. Diutamakan yang bekerja di sektor industri, konsumsi, transportasi, properti, real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan agar kamu mengetahui apakah masuk daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Berikut petunjuk untuk mengecek daftar penerima BSU 2021:

1. Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cukup SMS dan Download Aplikasi

Langkah yang bisa kamu lakukan yakni:

  • Masuk webiste bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Klik menu “penerima BSU”
  • Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir dan verifikasi bukan robot
  • Klik lanjutkan dan tunggu proses beberapa saat
  • Keterangan akan muncul setelah data diverifikasi dan validasi dari BPJS Ketenagakerjaan

2. Melalui aplikasi BPJSTKU

BPJSTKU merupakan aplikasi resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan layanan peserta. Cara ini tergolong cukup mudah, karena cukup melalui handphone. Ikuti langkah berikut:

  • Instal aplikasi BPJSTKU ke handphone
  • Registrasi menggunakan email
  • Masukkan nomor KPJ,NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
  • Jika sudah berhasil login, pilih kartu digital kemudian klik
  • Akan muncul keterangan kepesertaan (aktif atau tidak)
  • Jika aktif nomor rekening akan muncul di layar

3. Melalui Kemnaker

Cara mengecek penerima BSU juga bisa dilakukan melalui Kemnaker. Langkahnya sebagai berikut:

  • Masuk ke website bsu.kemnaker.go.id
  • Lakukan registrasi dan lengkapi biodata
  • Masukkan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP. Isi kode OTP akan diterima lewat SMS.
  • Tunggu proses verifikasi selesai
  • Kamu akan menerima balasan apakah terdaftar menjadi penerima BSU atau tidak

Jika cara-cara diatas menemui kendala dan tidak bisa mengaksesnya, kamu bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari tempat tinggal kamu untuk meminta bantuan.

Pemerintah menetapkan besaran BSU pada 2021 sebesar Rp500.000 setiap bulan. Bantuan itu diberikan selama dua bulan. Sehingga setiap penerima BSU akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta. Penyaluran dikumulatifkan dua bulan dan langsung masuk ke rekening penerima.

Nah itu tadi cara mengecek apakah kamu termasuk pekerja yang mendapatkan BSU atau tidak. Silahkan mencoba dan ikuti alurnya.

Kontributor : Muhammad Aris Munandar

Load More