SuaraJabar.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang bertujuan untuk memberi perlindungan dan jaminan kepada pekerja di Indonesia.
Iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setiap bulan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa terjamin keselamatannya saat bekerja dan ketika memasuki masa pensiun.
Saldo dari iuran bisa dicairkan secara penuh atau 100 persen jika peserta sudah pensiun.
Namun BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan meski belum pensiun, namun tidak bisa 100 persen.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Pemerintah No.60/2015. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau di Kantor BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% bisa dilakukan bagi peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah 10 tahun. Pencairan 10 persen ini untuk dana persiapan pensiun.
Adapun langkah pencairannya sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cukup SMS dan Download Aplikasi
- Sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
- Peserta masih aktif di perusahaan
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi
- KK asli dan fotokopi
- Buku rekening asli dan fotokopi
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan masih aktif di perusahaan
2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 30% bisa dilakukan bagi peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah 10 tahun. Pencairan 30 persen ini untuk biaya perumahan.
Adapun langkah pencairannya sebagai berikut:
- Sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
- Peserta masih aktif di perusahaan
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi
- KK asli dan fotokopi
- Buku rekening asli dan fotokopi
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan masih aktif di perusahaan
- Dokumen perumahan asli dan fotokopi
3. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen bisa dilakukan untuk peserta yang sudah tidak lagi bekerja, karena keluar, resign atau PHK. Saldo bisa dicairkan setelah 1 bulan sejak pekerja keluar dari perusahaan.
Adapun syaratnya sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
-
Skrining Riwayat Kesehatan Jadi Syarat Layanan BPJS, Begini Caranya
-
Begini Cara Skrining BPJS Kesehatan Online Pakai HP, Mudah dan Praktis!
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Lupa Bayar Iuran? Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial