SuaraJabar.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang bertujuan untuk memberi perlindungan dan jaminan kepada pekerja di Indonesia.
Iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setiap bulan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa terjamin keselamatannya saat bekerja dan ketika memasuki masa pensiun.
Saldo dari iuran bisa dicairkan secara penuh atau 100 persen jika peserta sudah pensiun.
Baca Juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cukup SMS dan Download Aplikasi
Namun BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan meski belum pensiun, namun tidak bisa 100 persen.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Pemerintah No.60/2015. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau di Kantor BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% bisa dilakukan bagi peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah 10 tahun. Pencairan 10 persen ini untuk dana persiapan pensiun.
Adapun langkah pencairannya sebagai berikut:
Baca Juga: Begini Cara Login BPJS Ketenagakerjaan dari Aplikasi BPJSTKU dan Situs Resmi
- Sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
- Peserta masih aktif di perusahaan
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi
- KK asli dan fotokopi
- Buku rekening asli dan fotokopi
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan masih aktif di perusahaan
2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 30% bisa dilakukan bagi peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah 10 tahun. Pencairan 30 persen ini untuk biaya perumahan.
Adapun langkah pencairannya sebagai berikut:
- Sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
- Peserta masih aktif di perusahaan
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi
- KK asli dan fotokopi
- Buku rekening asli dan fotokopi
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan masih aktif di perusahaan
- Dokumen perumahan asli dan fotokopi
3. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen bisa dilakukan untuk peserta yang sudah tidak lagi bekerja, karena keluar, resign atau PHK. Saldo bisa dicairkan setelah 1 bulan sejak pekerja keluar dari perusahaan.
Adapun syaratnya sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Cara Mengatasi Uang JHT di Aplikasi JMO Tidak Cair, Ini Solusinya
-
Dulu Sempat Ragu, Kini Luna Maya Puji Layanan BPJS Usai Ibunya Dioperasi Tanpa Bayar!
-
Cara Pembaruan Data Rekening di SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU
-
Luna Maya Bangga Pakai BPJS, Biaya Operasi Ibunda Rp 120 Juta Ditanggung
-
PMI Meninggal di Korsel, Pemerintah Pulangkan Jenazah dan Salurkan Santunan Ketenagakerjaan
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BRI Kucurkan Dana ESG untuk Energi Terbarukan dan Pembiayaan Hijau
-
Mau Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu? Simak Cara dan Rahasia untuk Mengklaimnya!
-
Nekat Terobos Banjir di Deltamas, Puluhan Motor dan Mobil Kandas, Arus Lalu Lintas Macet Parah
-
Solusi Cepat Saat Listrik Padam! Bayar Tagihan Pakai DANA Kaget, Ada Link Saldo Gratis Hari Ini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu!