SuaraJabar.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang bertujuan untuk memberi perlindungan dan jaminan kepada pekerja di Indonesia.
Iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setiap bulan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa terjamin keselamatannya saat bekerja dan ketika memasuki masa pensiun.
Saldo dari iuran bisa dicairkan secara penuh atau 100 persen jika peserta sudah pensiun.
Namun BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan meski belum pensiun, namun tidak bisa 100 persen.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Pemerintah No.60/2015. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau di Kantor BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% bisa dilakukan bagi peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah 10 tahun. Pencairan 10 persen ini untuk dana persiapan pensiun.
Adapun langkah pencairannya sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cukup SMS dan Download Aplikasi
- Sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
- Peserta masih aktif di perusahaan
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi
- KK asli dan fotokopi
- Buku rekening asli dan fotokopi
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan masih aktif di perusahaan
2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 30% bisa dilakukan bagi peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah 10 tahun. Pencairan 30 persen ini untuk biaya perumahan.
Adapun langkah pencairannya sebagai berikut:
- Sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
- Peserta masih aktif di perusahaan
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi
- KK asli dan fotokopi
- Buku rekening asli dan fotokopi
- NPWP (jika ada)
- Surat keterangan masih aktif di perusahaan
- Dokumen perumahan asli dan fotokopi
3. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen bisa dilakukan untuk peserta yang sudah tidak lagi bekerja, karena keluar, resign atau PHK. Saldo bisa dicairkan setelah 1 bulan sejak pekerja keluar dari perusahaan.
Adapun syaratnya sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat
-
Megawati Minta Kemenkes Jangan Kutik-Kutik BPJS: Saya yang Bikin untuk Rakyat!
-
Megawati Sentil Kemenkes Soal BPJS: Saya yang Bikin, Kenapa Sekarang Dikutik-kutik?
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bank SMBC Indonesia Gandeng ADB Perkuat Pembiayaan Perdagangan dan Rantai Pasok
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum
-
Tak Dibuang Tapi Dibantu, Igor Tolic Buka Suara Keputusan Lepas Ramon Tanque