SuaraJabar.id - Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan secara online. kini layanan ini sangat canggih, sehingga para peserta tak perlu datang ke cabang untuk mendapatkan layanan BPJS.
Untuk mendapat pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan Peserta harus memastikan diri telah terdaftar sebagai pengguna, sebelum mengisi identitas yang diperlukan.
Perlu diketahui, program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai, apabila memasuki masa pensiun, cacat, atau meninggal dunia.
Berikut syarat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk dana JHT secara online yang harus dipenuhi diantaranya.
Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Bantuan Pandemi COVID-19
1.Memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2.Menyertakan KTP, apabila belum punya, harus membawa surat keterangan Dispendukcapil.
3.Buku Tabungan pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif.
4.Menyertakan Kartu Keluarga (KK).
5.Apabila ingin klaim 10 atau 30 persen dari saldo JHT, peserta harus menyertakan surat keterangan aktif bekerja dari tempat kerja asli yang menjelaskan nilai pengajuan klaim.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Secara Offline atau Online
6.Jika megklaim saldo JHT 100 persen, maka peserta harus menyertakan paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja.
7.Menyertakan formulir pengajuan klaim JHT (F5) yang diisi lengkap (Formulir dapat diunduh melalui www.bjpsketenagakerjaan.go.id.
8.Menyertakan NPWP apabila saldo lebih dari Rp50 juta
9.Foto diri terbaru.
Dokumen yang digunakan harus asli dan bukan fotocopy. Semua dokkumen tersebut juga harus di scan.
Jika syarat sudah terpenuhi semuanya, peserta masuk ke situs www.bjpsketenagakerjaan.go.id untuk menggunakan layanan dan mengikuti langkah sebagai berikut ini.
- Isi data formulir online secara lengkap di www.bjpsketenagakerjaan.go.id.
- Kemudian masukan kode verifikasi.
- Selanjutnya, unggah dokumen syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dipindai.
- Tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui pesan email, Whatsapp, SMS, atau telepon.
Nah itu tadi beberapa cara dan syarat untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diajukan secara online.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Sosialisasikan Standar Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Cepat dan Tepat
-
Tiga Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
-
Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko
-
Petani dan Nelayan Kontributor Pembangunan, Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sangat Penting
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global