Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Senin, 25 Oktober 2021 | 10:46 WIB
Perkembangan teknologi semakin memudahkan layanan kepada konsumen. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan)

SuaraJabar.id - Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan secara online. kini layanan ini sangat canggih, sehingga para peserta tak perlu datang ke cabang untuk mendapatkan layanan BPJS. 

Untuk mendapat pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan Peserta harus memastikan diri telah terdaftar sebagai pengguna, sebelum mengisi identitas yang diperlukan.

BPJS Ketenagakerjaan. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).

Perlu diketahui, program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai, apabila memasuki masa pensiun, cacat, atau meninggal dunia.

Berikut syarat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk dana JHT secara online yang harus dipenuhi diantaranya.

Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Bantuan Pandemi COVID-19

1.Memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2.Menyertakan KTP, apabila belum punya, harus membawa surat keterangan Dispendukcapil.

3.Buku Tabungan pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif.

4.Menyertakan Kartu Keluarga (KK).

5.Apabila ingin klaim 10 atau 30 persen dari saldo JHT, peserta harus menyertakan surat keterangan aktif bekerja dari tempat kerja asli yang menjelaskan nilai pengajuan klaim.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Secara Offline atau Online

6.Jika megklaim saldo JHT 100 persen, maka peserta harus menyertakan paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja.

7.Menyertakan formulir pengajuan klaim JHT (F5) yang diisi lengkap (Formulir dapat diunduh melalui www.bjpsketenagakerjaan.go.id.

8.Menyertakan NPWP apabila saldo lebih dari Rp50 juta

9.Foto diri terbaru.

Dokumen yang digunakan harus asli dan bukan fotocopy. Semua dokkumen tersebut juga harus di scan.

Jika syarat sudah terpenuhi semuanya, peserta masuk ke situs www.bjpsketenagakerjaan.go.id untuk menggunakan layanan dan mengikuti langkah sebagai berikut ini.

  • Isi data formulir online secara lengkap di www.bjpsketenagakerjaan.go.id.
  • Kemudian masukan kode verifikasi.
  • Selanjutnya, unggah dokumen syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dipindai.
  • Tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui pesan email, Whatsapp, SMS, atau telepon.

Nah itu tadi beberapa cara dan syarat untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diajukan secara online. 

Kontributor : Raditya Hermansyah

Load More