Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Senin, 25 Oktober 2021 | 10:46 WIB
Perkembangan teknologi semakin memudahkan layanan kepada konsumen. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan)

7.Menyertakan formulir pengajuan klaim JHT (F5) yang diisi lengkap (Formulir dapat diunduh melalui www.bjpsketenagakerjaan.go.id.

8.Menyertakan NPWP apabila saldo lebih dari Rp50 juta

9.Foto diri terbaru.

Dokumen yang digunakan harus asli dan bukan fotocopy. Semua dokkumen tersebut juga harus di scan.

Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Bantuan Pandemi COVID-19

Jika syarat sudah terpenuhi semuanya, peserta masuk ke situs www.bjpsketenagakerjaan.go.id untuk menggunakan layanan dan mengikuti langkah sebagai berikut ini.

Nah itu tadi beberapa cara dan syarat untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diajukan secara online. 

Kontributor : Raditya Hermansyah

Load More