- Pemerintah Kota Bekasi melaporkan dugaan pencemaran Kali Bekasi ke Kementerian LH pada 3 September 2026.
- Petugas menemukan air sungai berwarna hitam pekat, berbau menyengat, dan berbusa sejak akhir Agustus 2026.
- Hasil pengujian laboratorium menunjukkan berbagai parameter kualitas air sungai tersebut telah melebihi baku mutu.
SuaraJabar.id - Dugaan pencemaran Kali Bekasi kembali mencuat setelah Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Langkah ini diambil usai petugas menemukan kondisi air sungai yang berubah warna menjadi hitam pekat dan mengeluarkan aroma tidak sedap.
"Tim kami mendeteksi aliran air berwarna hitam dan berbau menyengat sejak 30 Agustus di kawasan perbatasan Kabupaten Bogor dengan Kota Bekasi," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, dilansir dari Antara, Kamis (3/9/2026).
Dia menyatakan pemantauan dilanjutkan tim usai mendeteksi temuan dimaksud. Sehari setelahnya, aliran air terpantau bergerak perlahan menuju wilayah Kota Bekasi akibat debit sungai yang sangat kecil.
"Sehari kemudian atau pada 1 September kemarin, kondisi air di Bendungan Presdo terpantau mulai berbusa dan mengeluarkan aroma tidak sedap," ujarnya.
Mendapati fakta tersebut, pihaknya pada hari ini langsung melaporkan temuan terbaru tersebut kepada Kementerian LH disertai data hasil pemantauan dan kegiatan susur sungai bersama Komunitas Peduli Ciliwung-Cikeas (KP2C) dan TNI AL pada pekan lalu.
Sebelumnya, hasil pengujian UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas LH Kota Bekasi terhadap sampel air yang diambil pada akhir Juli 2026 menunjukkan sejumlah parameter kualitas air melebihi baku mutu antara lain TSS, BOD, COD, penurunan DO, kandungan nikel, seng, tembaga serta Fecal Coliform.
Atas dugaan pencemaran lintas wilayah tersebut, Pemerintah Kota Bekasi juga telah meminta fasilitasi pengawasan kepada Dinas LH Provinsi Jawa Barat yang ditindaklanjuti melalui forum rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas langkah penanganan pencemaran.
Salah satu tindak lanjut yang disepakati adalah pengawasan terhadap industri, pengawasan izin pemanfaatan air serta usulan pengawasan lapangan terhadap dugaan pembuangan limbah ilegal melalui pipa siluman meski hingga kini keberadaan pipa tersebut belum ditemukan.
Baca Juga: Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor, Ajukan 7 Tuntutan Penolakan Aturan Batas Usia 20 Tahun
Kiswatiningsih memastikan pemantauan dan koordinasi lintas wilayah bersama KLH/BPLH RI terus dilakukan untuk mendorong penindakan terhadap sumber pencemaran yang diduga berasal dari wilayah hulu sekaligus dalam rangka upaya mempercepat pemulihan kualitas maupun ekosistem kali Bekasi.
Berita Terkait
-
Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor, Ajukan 7 Tuntutan Penolakan Aturan Batas Usia 20 Tahun
-
Sikapi Penyidikan KPK secara Bijak, Ketua KONI Kabupaten Bogor: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Main Berenang di Sungai Cileungsi, Bocah 11 Tahun di Gunung Putri Meninggal Tenggelam
-
Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Optimistis Bisnis Terus Tumbuh, BRI Siapkan Buyback Saham Senilai Rp1 Triliun
-
KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
-
Ketika Penyandang Disabilitas Tak Berjuang Sendiri, Akses Layanan dan Kesempatan Berkarya Dibuka
-
5 Fakta Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar
-
Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu