- Polsek Baleendah mengamankan pria berinisial G karena mengancam pedagang Pasar Baleendah memakai airsoft gun pada Rabu malam.
- Pelaku yang mengaku wartawan tersebut memeras korban dengan tuduhan menjual minuman keras serta mengancam akan memviralkannya.
- Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif narkoba dan kini ditahan di Polsek Baleendah untuk proses hukum.
SuaraJabar.id - Polresta Bandung melalui Polsek Baleendah mengamankan seorang pria berinisial G yang diduga mengancam warga atau pedagang di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggunakan airsoft gun.
Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan pemaksaan dan ancaman.
“Oknum tersebut mengaku dari wartawan dan memeras masyarakat yang pelaku tuduh menjual minuman keras dengan ancaman dia akan memviralkan jika tidak dikabulkan,” kata Hendri di Bandung, Kamis (3/9/2026).
Menurut Hendri, pemilik kios yang dituding menjual minuman keras membantah tuduhan tersebut dan menolak memenuhi permintaan G. Terduga pelaku kemudian diduga memaksa serta mengancam akan memviralkan tempat usaha tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat mendatangi lokasi, G diduga dalam kondisi mabuk.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu unit airsoft gun beserta peluru gotri. Petugas juga menemukan kartu nama pers yang mencantumkan tiga media berbeda.
Hendri mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, airsoft gun tersebut sempat ditunjukkan oleh G saat melakukan dugaan pengancaman terhadap korban.
“Betul. Di saat dia melakukan pengancaman, saksi melihat bahwa terduga pelaku menunjukkan airsoft gun tersebut,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, polisi juga memperoleh keterangan bahwa G diduga pernah melakukan pemalakan di wilayah hukum Polsek Baleendah dengan mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan.
Polisi turut melakukan pemeriksaan urine terhadap G. Hasilnya disebut menunjukkan positif mengandung amphetamine dan benzodiazepine (benzo).
“Dari keterangan pemeriksaan, pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan Benzo. Diketahui dia juga sering melakukan pemalakan dan mengaku sebagai oknum wartawan di wilayah hukum Baleendah,” kata Hendri.
Saat ini G masih diamankan di Polsek Baleendah untuk menjalani proses hukum. Polisi mencatat satu orang korban telah membuat laporan terkait kejadian tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Jelang Wisuda Akhir November, Mahasiswi IPB Ditemukan Meninggal di Rumahnya
-
Jika Musyawarah Gagal, Lahan Aula RW 44 Kota Wisata Terancam Diambil Alih Pemkab Bogor
-
BRI KPR Berikan Tawaran Seru Untuk Rumah Impian: Ada Diskon Properti di Summarecon Expo 2026
-
Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal Berkapasitas 8 Juta Butir per Hari
-
UI Hubungkan Inovasi Mahasiswa dengan Tata Kelola AI dan Kebutuhan Industri