- Polsek Baleendah mengamankan pria berinisial G karena mengancam pedagang Pasar Baleendah memakai airsoft gun pada Rabu malam.
- Pelaku yang mengaku wartawan tersebut memeras korban dengan tuduhan menjual minuman keras serta mengancam akan memviralkannya.
- Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif narkoba dan kini ditahan di Polsek Baleendah untuk proses hukum.
SuaraJabar.id - Polresta Bandung melalui Polsek Baleendah mengamankan seorang pria berinisial G yang diduga mengancam warga atau pedagang di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggunakan airsoft gun.
Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan pemaksaan dan ancaman.
“Oknum tersebut mengaku dari wartawan dan memeras masyarakat yang pelaku tuduh menjual minuman keras dengan ancaman dia akan memviralkan jika tidak dikabulkan,” kata Hendri di Bandung, Kamis (3/9/2026).
Menurut Hendri, pemilik kios yang dituding menjual minuman keras membantah tuduhan tersebut dan menolak memenuhi permintaan G. Terduga pelaku kemudian diduga memaksa serta mengancam akan memviralkan tempat usaha tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat mendatangi lokasi, G diduga dalam kondisi mabuk.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu unit airsoft gun beserta peluru gotri. Petugas juga menemukan kartu nama pers yang mencantumkan tiga media berbeda.
Hendri mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, airsoft gun tersebut sempat ditunjukkan oleh G saat melakukan dugaan pengancaman terhadap korban.
“Betul. Di saat dia melakukan pengancaman, saksi melihat bahwa terduga pelaku menunjukkan airsoft gun tersebut,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, polisi juga memperoleh keterangan bahwa G diduga pernah melakukan pemalakan di wilayah hukum Polsek Baleendah dengan mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan.
Polisi turut melakukan pemeriksaan urine terhadap G. Hasilnya disebut menunjukkan positif mengandung amphetamine dan benzodiazepine (benzo).
“Dari keterangan pemeriksaan, pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan Benzo. Diketahui dia juga sering melakukan pemalakan dan mengaku sebagai oknum wartawan di wilayah hukum Baleendah,” kata Hendri.
Saat ini G masih diamankan di Polsek Baleendah untuk menjalani proses hukum. Polisi mencatat satu orang korban telah membuat laporan terkait kejadian tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Ancam Warga dan Pedagang Pakai Airsoft Gun, Oknum Mengaku Wartawan di Baleendah Ditangkap
-
Usai Serang Warga Kabupaten Bandung, BKSDA Ungkap Kondisi Macan Tutul Jawa
-
Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor, Ajukan 7 Tuntutan Penolakan Aturan Batas Usia 20 Tahun
-
Sikapi Penyidikan KPK secara Bijak, Ketua KONI Kabupaten Bogor: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah