SuaraJabar.id - Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan secara online. kini layanan ini sangat canggih, sehingga para peserta tak perlu datang ke cabang untuk mendapatkan layanan BPJS.
Untuk mendapat pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan Peserta harus memastikan diri telah terdaftar sebagai pengguna, sebelum mengisi identitas yang diperlukan.
Perlu diketahui, program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai, apabila memasuki masa pensiun, cacat, atau meninggal dunia.
Berikut syarat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk dana JHT secara online yang harus dipenuhi diantaranya.
1.Memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2.Menyertakan KTP, apabila belum punya, harus membawa surat keterangan Dispendukcapil.
3.Buku Tabungan pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif.
4.Menyertakan Kartu Keluarga (KK).
5.Apabila ingin klaim 10 atau 30 persen dari saldo JHT, peserta harus menyertakan surat keterangan aktif bekerja dari tempat kerja asli yang menjelaskan nilai pengajuan klaim.
Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Bantuan Pandemi COVID-19
6.Jika megklaim saldo JHT 100 persen, maka peserta harus menyertakan paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja.
7.Menyertakan formulir pengajuan klaim JHT (F5) yang diisi lengkap (Formulir dapat diunduh melalui www.bjpsketenagakerjaan.go.id.
8.Menyertakan NPWP apabila saldo lebih dari Rp50 juta
9.Foto diri terbaru.
Dokumen yang digunakan harus asli dan bukan fotocopy. Semua dokkumen tersebut juga harus di scan.
Jika syarat sudah terpenuhi semuanya, peserta masuk ke situs www.bjpsketenagakerjaan.go.id untuk menggunakan layanan dan mengikuti langkah sebagai berikut ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Kades Dipijit Ayah Korban, Anaknya Tewas Cacingan? 6 Fakta Pilu yang Bikin Dedi Mulyadi Murka
-
Heboh! Pernyataan Kontroversial Gubernur Dedi Mulyadi Soal Anak Meninggal karena Cacingan
-
Tiada Lagi Dana Tunai, Desa di Jabar Bakal Dapat Uang Saham Bank BJB dari Dedi Mulyadi
-
Waspada! Teror Foto Syur AI Guncang Pelajar Cirebon, Ini 5 Fakta yang Wajib Kamu Tahu
-
Ngeri! Wajah Pelajar Cirebon Ditempel ke Konten Porno Pakai AI, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku