SuaraJabar.id - Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan secara online. kini layanan ini sangat canggih, sehingga para peserta tak perlu datang ke cabang untuk mendapatkan layanan BPJS.
Untuk mendapat pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan Peserta harus memastikan diri telah terdaftar sebagai pengguna, sebelum mengisi identitas yang diperlukan.
Perlu diketahui, program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai, apabila memasuki masa pensiun, cacat, atau meninggal dunia.
Berikut syarat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk dana JHT secara online yang harus dipenuhi diantaranya.
1.Memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2.Menyertakan KTP, apabila belum punya, harus membawa surat keterangan Dispendukcapil.
3.Buku Tabungan pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif.
4.Menyertakan Kartu Keluarga (KK).
5.Apabila ingin klaim 10 atau 30 persen dari saldo JHT, peserta harus menyertakan surat keterangan aktif bekerja dari tempat kerja asli yang menjelaskan nilai pengajuan klaim.
Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Bantuan Pandemi COVID-19
6.Jika megklaim saldo JHT 100 persen, maka peserta harus menyertakan paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja.
7.Menyertakan formulir pengajuan klaim JHT (F5) yang diisi lengkap (Formulir dapat diunduh melalui www.bjpsketenagakerjaan.go.id.
8.Menyertakan NPWP apabila saldo lebih dari Rp50 juta
9.Foto diri terbaru.
Dokumen yang digunakan harus asli dan bukan fotocopy. Semua dokkumen tersebut juga harus di scan.
Jika syarat sudah terpenuhi semuanya, peserta masuk ke situs www.bjpsketenagakerjaan.go.id untuk menggunakan layanan dan mengikuti langkah sebagai berikut ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
5 Spot Trekking Santai di Karawang Buat Healing Sekeluarga
-
KPK Garap Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin! Buntut Kasus Suap Kolaborasi Bupati dan Sang Ayah?
-
Karawang Siap 'Glow Up' Tiru Cara Bogor Benahi Utilitas Udara yang Membahayakan
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0