- Komisi V DPRD Jawa Barat melarang praktik pungli dan siswa titipan dalam PPDB tahun ajaran 2026/2027 mendatang.
- Pelaksanaan seleksi PPDB di sekolah negeri dan program Sekolah Maung harus dilakukan secara objektif serta transparan.
- Pemerintah daerah diminta menindak tegas segala bentuk intervensi pihak luar demi menjamin keadilan bagi seluruh calon siswa.
SuaraJabar.id - Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027.
Sekolah di berbagai tingkatan, terutama tingkat SMA/SMK Negeri, dilarang keras melakukan praktik pungutan liar (pungli) maupun menerima siswa titipan.
Peringatan ini bertujuan untuk menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan hak setiap calon siswa terpenuhi secara adil dan transparan.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Aten Munajat, menegaskan bahwa praktik pungli dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi.
Menurutnya, biaya tambahan yang tidak resmi hanya akan memberatkan orang tua siswa dan merusak citra instansi pendidikan di mata masyarakat.
"Tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apa pun yang memberatkan masyarakat, terlebih sampai mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan," tegas Aten Munajat, Minggu (24/5/2026).
Salah satu yang menjadi atensi khusus tahun ini adalah pelaksanaan PPDB di program Sekolah Maung—sekolah unggulan yang baru ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Aten meminta proses seleksi di sekolah-sekolah tersebut dilakukan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak luar.
"Khususnya di sekolah negeri termasuk program Sekolah Maung, kami menegaskan prosesnya harus berjalan bersih, transparan, objektif, dan sesuai aturan," jelasnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat
Aten juga menyoroti fenomena "jalur belakang" atau intervensi pihak tertentu yang memaksakan calon siswa masuk ke sekolah favorit. Praktik ini dinilai mencederai prinsip keadilan bagi siswa berprestasi yang berjuang melalui jalur resmi.
"Kami mendorong pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan seluruh pihak terkait untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang melgar aturan," tambah Aten. [Antara]
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat
-
Hadapi Tantangan Global, Pengusaha AMDK Jakarta-Jabar-Banten Dorong Ekonomi Sirkular
-
Ada Flare di Kamar Mandi! Polisi Bongkar Penyelundupan Barang Terlarang di GBLA
-
Daftar 41 SMA/SMK Negeri yang Berubah Jadi Sekolah Maung Jabar, Ada Sekolah Pilihanmu?
-
Catat Tanggalnya! Alur dan Link Pendaftaran Sekolah Maung 2026 di Jawa Barat
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS
-
Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI
-
Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat