- Komisi V DPRD Jawa Barat melarang praktik pungli dan siswa titipan dalam PPDB tahun ajaran 2026/2027 mendatang.
- Pelaksanaan seleksi PPDB di sekolah negeri dan program Sekolah Maung harus dilakukan secara objektif serta transparan.
- Pemerintah daerah diminta menindak tegas segala bentuk intervensi pihak luar demi menjamin keadilan bagi seluruh calon siswa.
SuaraJabar.id - Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027.
Sekolah di berbagai tingkatan, terutama tingkat SMA/SMK Negeri, dilarang keras melakukan praktik pungutan liar (pungli) maupun menerima siswa titipan.
Peringatan ini bertujuan untuk menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan hak setiap calon siswa terpenuhi secara adil dan transparan.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Aten Munajat, menegaskan bahwa praktik pungli dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi.
Menurutnya, biaya tambahan yang tidak resmi hanya akan memberatkan orang tua siswa dan merusak citra instansi pendidikan di mata masyarakat.
"Tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apa pun yang memberatkan masyarakat, terlebih sampai mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan," tegas Aten Munajat, Minggu (24/5/2026).
Salah satu yang menjadi atensi khusus tahun ini adalah pelaksanaan PPDB di program Sekolah Maung—sekolah unggulan yang baru ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Aten meminta proses seleksi di sekolah-sekolah tersebut dilakukan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak luar.
"Khususnya di sekolah negeri termasuk program Sekolah Maung, kami menegaskan prosesnya harus berjalan bersih, transparan, objektif, dan sesuai aturan," jelasnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat
Aten juga menyoroti fenomena "jalur belakang" atau intervensi pihak tertentu yang memaksakan calon siswa masuk ke sekolah favorit. Praktik ini dinilai mencederai prinsip keadilan bagi siswa berprestasi yang berjuang melalui jalur resmi.
"Kami mendorong pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan seluruh pihak terkait untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang melgar aturan," tambah Aten. [Antara]
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat
-
Hadapi Tantangan Global, Pengusaha AMDK Jakarta-Jabar-Banten Dorong Ekonomi Sirkular
-
Ada Flare di Kamar Mandi! Polisi Bongkar Penyelundupan Barang Terlarang di GBLA
-
Daftar 41 SMA/SMK Negeri yang Berubah Jadi Sekolah Maung Jabar, Ada Sekolah Pilihanmu?
-
Catat Tanggalnya! Alur dan Link Pendaftaran Sekolah Maung 2026 di Jawa Barat
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga