SuaraJabar.id - Tim gabungan berhasil mengevakuasi satu macan tutul jantan dari dalam Balai Desa Kutamandarakan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, setelah proses penanganan selama sekitar enam jam.
Kepala Kantor Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan Andri Arga Kusumah di Kuningan, mengatakan laporan awal diterima pihaknya pada pukul 08.55 WIB dari kepala desa setempat mengenai keberadaan macan tutul di balai desa.
"Macan tutul pertama kali terlihat oleh seorang tukang bernama Imam Supendi yang sedang bekerja. Ia melihat hewan itu berada di dalam ruangan balai desa," katanya, Selasa 26 Agustus 2025.
Setelah mendapat laporan tersebut, kata dia, Kantor Damkar Kuningan langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan evakuasi di lokasi tersebut.
Ia menyebutkan, proses evakuasi berlangsung lama karena macan tutul berusia sekitar tiga tahun itu masih agresif. Meski begitu, penanganan bisa dituntaskan sekitar pukul 15.20 WIB.
Dia menuturkan, proses evakuasi ini melibatkan personel dari Damkar, BPBD Kuningan, BKPSDA Wilayah III Cirebon, Polres Kuningan serta perangkat Desa Kutamandarakan.
Andri menjelaskan, tim gabungan menggunakan tembakan peluru bius untuk menenangkan macan tutul tersebut. Setelah dalam kondisi pingsan, hewan itu dipindahkan secara aman ke luar ruangan.
"Proses evakuasi tidak bisa dilakukan tanpa peluru bius karena sangat berisiko membahayakan keselamatan tim maupun warga," ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada korban jiwa maupun kerugian material dalam peristiwa tersebut. Namun, jika tidak segera ditangani macan tutul itu dikhawatirkan menimbulkan ancaman bagi masyarakat.
Baca Juga: Di Balik Tour de Malasari: Blueprint Pemkab Bogor Sulap Desa Terpencil Jadi Mesin Uang Pariwisata
Warga yang berada di sekitar lokasi, lanjut dia, sempat khawatir mengingat balai desa merupakan pusat kegiatan masyarakat sehari-hari.
Tim gabungan memastikan seluruh jalannya evakuasi berlangsung dengan hati-hati, agar tidak menimbulkan kepanikan maupun insiden lain.
“Macan tutul yang berhasil diamankan selanjutnya diserahkan kepada BKPSDA Wilayah III Cirebon untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut sesuai prosedur konservasi,” ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih
-
KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
-
Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat