5. Meninggalkan Wilayah NKRI (Warga Negara Asing)
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada)
6. Klaim Sebagian 10 Persen
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK (jadi peserta minimal 10 tahun)
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
7. Klaim Sebagian 30 Persen untuk Uang Muka Perumahan
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK (jadi peserta minimal 10 tahun)
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen Perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
- NPWP (jika punya)
8. Jaminan Kematian
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Kartu Keluarga
- KTP Elektronik
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Jika Saldo lebih dari Rp50 juta)
Demikian syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai data yang ada di laman resminya.
Baca Juga: Pemkab Demak Lindungi 27 Ribu Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Lagi Jadi Rp 2.035.000 per Gram
-
Pemain Keturunan Seharga Rp1 Triliun Tiba-tiba Bahas Persib Bandung
-
Lucinta Luna Sampai Young Lex Turun ke Jalan! Siapa Saja Selebritis yang Ikut Demo di Agustus 2025?
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
Terkini
-
Jurus Ganda Dedi Mulyadi Jaga Cagar Budaya: Ultimatum untuk Perusuh, Dialog dengan Mahasiswa
-
5 Fakta Geger Kebijakan Pemkab Bogor Putar Ibu Pertiwi di Lampu Merah, Sampai Siap Bayar Royalti?
-
Kompak! Rektor UNISBA dan Polda Jabar Sebut Kerusuhan Dipicu Penyusup, Bantah Aparat Masuk Kampus
-
Gebrakan Nekat Pemkab Bogor: Siap Pasang Badan dan Bayar Royalti Demi Gema Ibu Pertiwi
-
Bukan Sekadar Lagu, 'Ibu Pertiwi' Jadi Protes Sunyi Pemkab Bogor Atas Kondisi Nasional?