SuaraJabar.id - Ada syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda-beda tergantung alasan dari pencairan tersebut, mulai mengundurkan diri dari pekerjaan hingga berpindah kewarganegaraan.
BPJS Ketenagakerjaan, atau mulai akhir 2019 menggunakan nama panggilan BPJAMSOSTEK, merupakan lembaga negara yang yang dibentuk untuk perlindungan tenaga kerja. Perlindungan yang dimaksud adalah mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.
Perlindungan yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan berupa program Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Program BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan mudah. Pemilik BPJS Ketenagakerjaan bisa mendatangi kantor cabang bila ada waktu. Namun jika tidak, bisa dengan pelayaan online. Layanan ini dikhususkan untuk pengajuan klaim dengan alasan usia pensiun, mengundurkan diri dan mengalami PHK.
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga tak sulit untuk dipenuhi. Namun, setiap alasan pencairan memiliki syarat yang berbeda-beda. Hal ini yang perlu dilengkapi agar pencairan BPJS Ketenagakerjaan berjalan cepat dan mudah.
Berikut ini syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Mengundurkan Diri/PHK
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
Baca Juga: Pemkab Demak Lindungi 27 Ribu Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan
2. Usia Pensiun
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
3. Cacat Total Tetap
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)
4. Meninggalkan Wilayah NKRI (Warga Negara Indonesia)
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda
-
Sisa 660 Kursi! Buruan Daftar Mudik Gratis Jabar 2026 Sebelum Ludes 12 Maret
-
Modus Polisi Gadungan 13 WN Jepang di Bogor, Tipu Warga Sakura dari Rumah Mewah
-
Imigrasi Bogor Ringkus 13 WN Jepang Sindikat Scam Online di Sentul City