Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Syarat mendapat bantuan dana subsidi upah:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Bila UMP/UMK melebihi Rp3,5 Juta, maka upah paling banyak adalah besaran yang sesuai dengan UMP/UMK, dengan pembulatan ratusan ribu ke atas
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri barang konsumsi, properti dan real estate serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)
Demikian itu cara cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan, beserta syarat-syaratnya.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
- Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
-
Ada Rentetan Demo, Kemenko Ekonomi: Yang Penting Damai, Jangan Sampai Bikin Investor Kabur
-
CEK FAKTA: Mal Atrium Senen Dijarah Massa saat Aksi Demo 28-29 Agustus 2025
Terkini
-
Sentul City Recycle Centre Jadi Sorotan, Warga Ungkap Sejumlah Keluhan
-
Sound Horeg Ancam Pendengaran Permanen? Ini Penjelasan Dokter Guntur
-
Ratusan Pelajar dari Bogor, Depok dan Tangerang Diamankan Saat Hendak Ikut Demo ke Jakarta
-
Sinyal Kuat Bojan Hodak: Thom Haye dan Federico Barba Berpeluang Debut untuk Persib Kontra Borneo FC
-
Kepala Desa di Bogor Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar