Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Syarat mendapat bantuan dana subsidi upah:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Bila UMP/UMK melebihi Rp3,5 Juta, maka upah paling banyak adalah besaran yang sesuai dengan UMP/UMK, dengan pembulatan ratusan ribu ke atas
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri barang konsumsi, properti dan real estate serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)
Demikian itu cara cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan, beserta syarat-syaratnya.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Tim SAR Evakuasi 10 Jenazah Lagi di Longsor Bandung Barat, Total Korban Capai 70 Orang
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat lewat Penyaluran KUR Rp178,08 Triliun
-
Kepungan Air di Awal Tahun: Jakarta, Bekasi dan Cirebon Lumpuh Diterjang Banjir
-
Hindari Perbaikan Sia-sia, Pemkab Bogor Tunggu Cuaca Membaik untuk Pengaspalan Permanen
-
Keajaiban Alam di Jantung Bogor, Bunga Bangkai Raksasa Bersiap Mekar!