Risna Halidi
Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:51 WIB
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Syarat mendapat bantuan dana subsidi upah:

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Pekerja/Buruh penerima upah
  3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
  5. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Bila UMP/UMK melebihi Rp3,5 Juta, maka upah paling banyak adalah besaran yang sesuai dengan UMP/UMK, dengan pembulatan ratusan ribu ke atas
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri barang konsumsi, properti dan real estate serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)

Demikian itu cara cek bantuan BPJS Ketenagakerjaan, beserta syarat-syaratnya.

Kontributor : Lukman Hakim

Load More