Andi Ahmad S
Kamis, 24 September 2026 | 14:58 WIB
Ilustrasi Pendidikan [Ist]
Baca 10 detik
  • Yayasan Garuda Muda Dharmagati melaporkan dugaan KKN dan penyalahgunaan wewenang di Kemendikdasmen kepada aparat penegak hukum di Jakarta pada Kamis (24/9/2026).
  • Laporan tersebut mencakup dugaan konflik kepentingan pejabat, pengondisian merek pengadaan smartboard, serta masalah digitalisasi sekolah tahun anggaran 2025.
  • YGMD meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan fisik barang, dan penyelidikan menyeluruh.

SuaraJabar.id - Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kepada aparat penegak hukum (APH) di Jakarta.

Ketua Pembina YGMD, Amin Dwi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari upaya lembaganya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.

Menurut Amin, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait proses perencanaan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikdasmen.

“Laporan ini kami sampaikan bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional terhadap berbagai indikasi yang kami temukan. Jika memang ada pelanggaran hukum, harus diproses sesuai ketentuan,” ujar Amin dalam pesan yang diterima SuaraJabar.id, Kamis (24/9/2026).

Salah satu hal yang dilaporkan YGMD adalah dugaan konflik kepentingan dan nepotisme dalam penempatan sejumlah posisi strategis di lingkungan Kemendikdasmen.

YGMD menilai terdapat dugaan hubungan kekeluargaan antara sejumlah pejabat yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut karena berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan maupun kebijakan pengadaan.

Amin menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan Didik Suhardi yang disebut sebagai Stafsus Menteri dan Gogot Suharwoto yang disebut menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

“Yang kami persoalkan adalah potensi konflik kepentingannya. Apakah hubungan tersebut kemudian memengaruhi proses pengambilan kebijakan atau pengadaan, itu yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum,” kata Amin.

YGMD juga menyoroti pengadaan perangkat Interactive Flat Panel (IFP) atau smartboard pada Tahun Anggaran (TA) 2025 dan 2026.

Baca Juga: Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Menurut Amin, pengadaan perangkat tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena pihaknya menduga terdapat penggunaan spesifikasi atau merek tertentu yang berpotensi membatasi persaingan dalam proses pengadaan.

Nilai pengadaan yang disebut mencapai triliunan rupiah itu juga dinilai perlu diaudit untuk memastikan kewajaran harga serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Karena nilainya sangat besar, maka prinsip transparansi, persaingan sehat, efisiensi dan kewajaran harga harus benar-benar dipastikan. Kami meminta dilakukan audit investigatif untuk mengetahui apakah terdapat potensi kerugian negara,” ujarnya.

YGMD turut melaporkan dugaan proses market sounding atau penjajakan pasar yang dinilai tidak transparan.

Salah satu hal yang disoroti adalah dugaan kegiatan pengondisian terhadap merek tertentu yang disebut berlangsung di sejumlah hotel di wilayah Tangerang dan Jakarta.

YGMD meminta APH memeriksa seluruh tahapan proses tersebut, mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, penjajakan pasar, pengumuman, hingga penetapan penyedia.

Load More