Andi Ahmad S
Kamis, 24 September 2026 | 14:58 WIB
Ilustrasi Pendidikan [Ist]
Baca 10 detik
  • Yayasan Garuda Muda Dharmagati melaporkan dugaan KKN dan penyalahgunaan wewenang di Kemendikdasmen kepada aparat penegak hukum di Jakarta pada Kamis (24/9/2026).
  • Laporan tersebut mencakup dugaan konflik kepentingan pejabat, pengondisian merek pengadaan smartboard, serta masalah digitalisasi sekolah tahun anggaran 2025.
  • YGMD meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan fisik barang, dan penyelidikan menyeluruh.

“Kalau benar terdapat pengondisian sejak tahap awal, maka persoalannya bukan sekadar administrasi pengadaan. Karena itu, seluruh proses harus dibuka dan diperiksa secara menyeluruh,” kata Amin.

Selain pengadaan smartboard, YGMD menyoroti pengadaan laptop dan perangkat penyimpanan atau hard disk pada TA 2025 yang disebut berkaitan dengan program digitalisasi sekolah.

YGMD menduga terdapat persoalan pada komponen pendukung maupun kondisi sebagian barang, termasuk dugaan barang rekondisi dan persoalan pembayaran.

Atas dugaan tersebut, YGMD meminta dilakukan pemeriksaan fisik dan audit terhadap seluruh barang yang telah dibeli untuk memastikan kesesuaian antara spesifikasi kontrak, barang yang diterima, nilai pembayaran, serta kondisi barang di lapangan.

“Jangan sampai negara membayar barang yang tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi. Semua harus diuji secara fisik dan administratif,” ujar Amin.

YGMD juga meminta APH menelusuri dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Kemendikdasmen.

Tim investigasi YGMD mengklaim menemukan sejumlah keterkaitan struktural dalam kepengurusan yayasan pendidikan tertentu yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya hubungan dengan pengelolaan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Namun, YGMD menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum melalui penelusuran transaksi, rekening, maupun aset yang relevan.

“Kalau ada dugaan aliran dana hasil tindak pidana, maka penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan *asset tracing* dan *financial investigation*. Kami meminta dugaan tersebut diperiksa secara profesional berdasarkan bukti,” kata Amin.

Baca Juga: Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Atas berbagai dugaan tersebut, YGMD meminta aparat penegak hukum untuk:

1. Menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang relevan dengan proses pengadaan.

3. Melakukan audit investigatif dan audit forensik terhadap pengadaan TA 2025 dan TA 2026.

4. Memeriksa kewajaran harga serta kesesuaian spesifikasi barang yang telah dibeli.

5. Menelusuri dugaan aliran dana, termasuk apabila ditemukan indikasi kickback.

Load More