SuaraJabar.id - BPJS Ketenagakerjaan sangat diminati masyarakat karena beragam manfaat yang didapat. Salah satu program yang ramai menjadi pilihan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Lalu, berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT?
BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya ditujukan untuk masyarakat yang berstatus golongan penerima upah atau karyawan dari sebuah perusahaan.
Masyarakat yang masuk golongan bukan penerima upah, seperti pemberi kerja atau pekerja di luar hubungan kerja bisa mengikuti program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya JHT.
Namun, dua golongan berbeda itu memiliki perbedaan dalam cara pembayaran maupun besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini detail iuran dan cara pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, program JHT:
1. Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
a. Penerima Upah (Karyawan Perusahaan)
Pendaftaran dilakukan langsung oleh perusahaan. Jika perusahaan lalai, pekerja bisa mendaftarkan dirinya dengan melampirkan perjanjian kerja, KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
b. Bukan Penerima Upah
Pendaftaran dilakukan secara mandiri atau pun melalui wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Paparkan Pelayanan JKN untuk Keadilan Sosial
2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan
a. Penerima Upah (Karyawan Perusahaan)
Pembayaran dilakukan langsung oleh perusahaan dengan tepat waktu. Besaran iuran merupakan 5,7 persen dari upah sebulan, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Pembayaran sebesar 5,7 persen dibagi dua pihak, yakni penerima upah sebesar 2 persen dan pemberi kerja 3,7 persen.
Contohnya:
Jika Bambang merupakan seorang karyawan dari media online Suara.com, dengan total gaji dan tunjangan tiap bulan sebesar Rp4.000.000, maka iurannya sebesar Rp228.000, dengan pembagian:
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Sambut Gencatan Senjata, Kasih Palestina Siap Bangun Kembali Masjid Istiqlal Indonesia di Gaza
-
Anggota Propam Pakai Mobil Mewah Pelat Palsu, Mau Hindari Tilang Elektronik?
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein