- Polres Bogor menahan tersangka berinisial IS terkait kasus dugaan TPPO dengan modus pengantin pesanan terhadap korban Meri Aldawiyah (22).
- Penyidikan meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk korban dan pihak imigrasi, serta mendalami peran agen lain dan mantan kakak ipar.
- Kasus ini telah naik penyidikan dengan penerapan Pasal 4 UU TPPO, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal lima belas tahun penjara.
SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmen kuat dalam melawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polres Bogor secara resmi menahan satu tersangka dalam kasus dugaan TPPO dengan modus pengantin pesanan yang menimpa korban bernama Meri Aldawiyah (22).
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan satu tersangka berinisial IS, yang diduga berperan sebagai agen TPPO di wilayah Bogor.
Berikut adalah 5 poin penting yang wajib kamu tahu tentang penanganan kasus TPPO pengantin pesanan ini:
1. Agen Berinisial IS Resmi Ditahan Polres Bogor Sebagai Tersangka TPPO
Polres Bogor telah resmi menahan IS yang diduga berperan sebagai agen TPPO di wilayah Bogor. Penahanan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang intensif.
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan bahwa IS kini telah berstatus tersangka dan ditahan, menandai langkah awal penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang.
2. Modus Operandi: Pengantin Pesanan Menjerat Perempuan Muda
Kasus TPPO ini melibatkan modus pengantin pesanan, sebuah praktik yang seringkali menyasar perempuan muda dengan janji kehidupan lebih baik di luar negeri, namun berujung pada eksploitasi.
Korban dalam kasus ini adalah Meri Aldawiyah (22). Polres Bogor terus mendalami bagaimana modus ini dijalankan oleh IS dan jaringan yang lebih luas.
Baca Juga: Sisa 660 Kursi! Buruan Daftar Mudik Gratis Jabar 2026 Sebelum Ludes 12 Maret
3. Mantan Kakak Ipar & Agen Jakarta Dalam Bidikan Polisi, Menunggu Bukti Cukup
AKP Silfi Adi Putri mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap pendalaman dugaan keterlibatan agen lain, termasuk pihak yang berada di Jakarta dan mantan kakak ipar korban yang mengenalkan Meri kepada agen tersebut.
"Untuk yang lainnya masih pengembangan karena pemeriksaan belum beres dan lain-lainnya. Agen Jakarta akan kami panggil dulu sebagai saksi, gabisa langsung kami tetapkan tersangka," ungkapnya.
4. Sejumlah Saksi Diperiksa, Termasuk Korban, Ibu Korban, Pihak Pernikahan, Imigrasi & Saksi Ahli
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara perdagangan orang tersebut.
"Di antaranya adalah pelapor (ibu korban), korban sendiri (Meri Aldawiyah), pihak yang hadir saat pernikahan di Cisarua, hingga pihak imigrasi dan saksi ahli. Termasuk mantan kakak ipar korban" yang disebut mengetahui awal perkenalan, telah diperiksa sebagai saksi. Kalau untuk saksi sudah diperiksa. Untuk menetapkan tersangka harus minimal dua alat bukti dan melalui gelar perkara," jelas AKP Silfi.
Berita Terkait
-
Sisa 660 Kursi! Buruan Daftar Mudik Gratis Jabar 2026 Sebelum Ludes 12 Maret
-
Modus Polisi Gadungan 13 WN Jepang di Bogor, Tipu Warga Sakura dari Rumah Mewah
-
Imigrasi Bogor Ringkus 13 WN Jepang Sindikat Scam Online di Sentul City
-
Pasutri Asal Cisarua Bogor Ditemukan Tewas dalam Mobil di Padalarang, Pelaku Berhasil Ditangkap
-
Misteri Mobil di Rumah Kosong Padalarang: Ternyata Berisi Dua Jenazah Warga Bogor
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
Terkini
-
Terbanyak se-Indonesia! Kabupaten Bogor Berangkatkan 2.405 Calon Jemaah Haji Tahun 2026
-
Resmi Naik! Harga Elpiji 12 Kg Jadi Rp228 Ribu dan 5,5 Kg Jadi Rp107 Ribu Mulai 18 April 2026
-
Dedi Mulyadi Minta Alih Fungsi Sawah di Bandung Dihentikan Total
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!