SuaraJabar.id - BPJS Ketenagakerjaan sangat diminati masyarakat karena beragam manfaat yang didapat. Salah satu program yang ramai menjadi pilihan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Lalu, berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT?
BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya ditujukan untuk masyarakat yang berstatus golongan penerima upah atau karyawan dari sebuah perusahaan.
Masyarakat yang masuk golongan bukan penerima upah, seperti pemberi kerja atau pekerja di luar hubungan kerja bisa mengikuti program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya JHT.
Namun, dua golongan berbeda itu memiliki perbedaan dalam cara pembayaran maupun besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini detail iuran dan cara pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, program JHT:
1. Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
a. Penerima Upah (Karyawan Perusahaan)
Pendaftaran dilakukan langsung oleh perusahaan. Jika perusahaan lalai, pekerja bisa mendaftarkan dirinya dengan melampirkan perjanjian kerja, KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
b. Bukan Penerima Upah
Pendaftaran dilakukan secara mandiri atau pun melalui wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Paparkan Pelayanan JKN untuk Keadilan Sosial
2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan
a. Penerima Upah (Karyawan Perusahaan)
Pembayaran dilakukan langsung oleh perusahaan dengan tepat waktu. Besaran iuran merupakan 5,7 persen dari upah sebulan, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Pembayaran sebesar 5,7 persen dibagi dua pihak, yakni penerima upah sebesar 2 persen dan pemberi kerja 3,7 persen.
Contohnya:
Jika Bambang merupakan seorang karyawan dari media online Suara.com, dengan total gaji dan tunjangan tiap bulan sebesar Rp4.000.000, maka iurannya sebesar Rp228.000, dengan pembagian:
Bambang: 4.000.000 x 2% = Rp80.000
Suara.com : 4.000.000 x 3,7% = Rp148.000
Maka setelah dipotong biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan, gaji yang diterima Bambang setiap bulan dari suara.com, sebesar Rp3.920.000. Jika pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terlambat dilakukan, maka tiap bulan akan dikenai denda sebesar 2 persen dari iuran yang dibayarkan.
b. Bukan Penerima Upah
Pembayaran dilakukan sendiri atau melalui wadah. Bila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, tidak ada denda yang dijatuhkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan program JHT, golongan Bukan Penerima Upah.
Besaran Iuran dipilih sendiri oleh peserta sesuai penghasilan masing-masing.
Contohnya:
Bila Pamungkas merupakan seorang pedagang Es Kelapa Muda, dengan penghasilan sebesar Rp4.000.000, maka iuran yang dibayarkan adalah Rp228.000, dengan rincian :
4.000.000 x 5,7 % : 228.000
Karena Pamungkas tidak bekerja di sebuah perusahaan, maka beban sebesar Rp228.000, dibayar sendiri olehnya. Cara pembayaran dilakukan secara atau melalui wadah, tepat waktu setiap bulannya.
3. Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
a. Penerima Upah (Karyawan Perusahaan)
Pembayaran dilakukan langsung oleh perusahaan, dengan otomatis memotong gaji karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
b. Bukan Penerima Upah
Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank, baik itu ATM maupun online banking, serta mitra aggregator, seperti Lin Aja, Indomaret, Alfamart dan Tokopedia.
Demikian rincian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Terbanyak se-Indonesia! Kabupaten Bogor Berangkatkan 2.405 Calon Jemaah Haji Tahun 2026
-
Resmi Naik! Harga Elpiji 12 Kg Jadi Rp228 Ribu dan 5,5 Kg Jadi Rp107 Ribu Mulai 18 April 2026
-
Dedi Mulyadi Minta Alih Fungsi Sawah di Bandung Dihentikan Total
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!