Bambang: 4.000.000 x 2% = Rp80.000
Suara.com : 4.000.000 x 3,7% = Rp148.000
Maka setelah dipotong biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan, gaji yang diterima Bambang setiap bulan dari suara.com, sebesar Rp3.920.000. Jika pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terlambat dilakukan, maka tiap bulan akan dikenai denda sebesar 2 persen dari iuran yang dibayarkan.
b. Bukan Penerima Upah
Pembayaran dilakukan sendiri atau melalui wadah. Bila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, tidak ada denda yang dijatuhkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan program JHT, golongan Bukan Penerima Upah.
Besaran Iuran dipilih sendiri oleh peserta sesuai penghasilan masing-masing.
Contohnya:
Bila Pamungkas merupakan seorang pedagang Es Kelapa Muda, dengan penghasilan sebesar Rp4.000.000, maka iuran yang dibayarkan adalah Rp228.000, dengan rincian :
4.000.000 x 5,7 % : 228.000
Karena Pamungkas tidak bekerja di sebuah perusahaan, maka beban sebesar Rp228.000, dibayar sendiri olehnya. Cara pembayaran dilakukan secara atau melalui wadah, tepat waktu setiap bulannya.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Paparkan Pelayanan JKN untuk Keadilan Sosial
3. Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
a. Penerima Upah (Karyawan Perusahaan)
Pembayaran dilakukan langsung oleh perusahaan, dengan otomatis memotong gaji karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
b. Bukan Penerima Upah
Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank, baik itu ATM maupun online banking, serta mitra aggregator, seperti Lin Aja, Indomaret, Alfamart dan Tokopedia.
Demikian rincian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi