Bambang: 4.000.000 x 2% = Rp80.000
Suara.com : 4.000.000 x 3,7% = Rp148.000
Maka setelah dipotong biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan, gaji yang diterima Bambang setiap bulan dari suara.com, sebesar Rp3.920.000. Jika pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terlambat dilakukan, maka tiap bulan akan dikenai denda sebesar 2 persen dari iuran yang dibayarkan.
b. Bukan Penerima Upah
Pembayaran dilakukan sendiri atau melalui wadah. Bila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, tidak ada denda yang dijatuhkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan program JHT, golongan Bukan Penerima Upah.
Besaran Iuran dipilih sendiri oleh peserta sesuai penghasilan masing-masing.
Contohnya:
Bila Pamungkas merupakan seorang pedagang Es Kelapa Muda, dengan penghasilan sebesar Rp4.000.000, maka iuran yang dibayarkan adalah Rp228.000, dengan rincian :
4.000.000 x 5,7 % : 228.000
Karena Pamungkas tidak bekerja di sebuah perusahaan, maka beban sebesar Rp228.000, dibayar sendiri olehnya. Cara pembayaran dilakukan secara atau melalui wadah, tepat waktu setiap bulannya.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Paparkan Pelayanan JKN untuk Keadilan Sosial
3. Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
a. Penerima Upah (Karyawan Perusahaan)
Pembayaran dilakukan langsung oleh perusahaan, dengan otomatis memotong gaji karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
b. Bukan Penerima Upah
Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank, baik itu ATM maupun online banking, serta mitra aggregator, seperti Lin Aja, Indomaret, Alfamart dan Tokopedia.
Demikian rincian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Lagi Jadi Rp 2.035.000 per Gram
-
Pemain Keturunan Seharga Rp1 Triliun Tiba-tiba Bahas Persib Bandung
-
Lucinta Luna Sampai Young Lex Turun ke Jalan! Siapa Saja Selebritis yang Ikut Demo di Agustus 2025?
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
Terkini
-
Jurus Ganda Dedi Mulyadi Jaga Cagar Budaya: Ultimatum untuk Perusuh, Dialog dengan Mahasiswa
-
5 Fakta Geger Kebijakan Pemkab Bogor Putar Ibu Pertiwi di Lampu Merah, Sampai Siap Bayar Royalti?
-
Kompak! Rektor UNISBA dan Polda Jabar Sebut Kerusuhan Dipicu Penyusup, Bantah Aparat Masuk Kampus
-
Gebrakan Nekat Pemkab Bogor: Siap Pasang Badan dan Bayar Royalti Demi Gema Ibu Pertiwi
-
Bukan Sekadar Lagu, 'Ibu Pertiwi' Jadi Protes Sunyi Pemkab Bogor Atas Kondisi Nasional?